"Sebagaimana imbauan pemerintah, bahwa takbir keliling itu adalah salah satu kegiatan yang dilarang. Jadi takbir keliling tidak diperbolehkan," ujar Arifin kepada wartawan, Jumat (22/5/2020).
Arifin menyebut pihaknya akan melakukan penjagaan di jalan sejak pukul 19.30 WIB. Penjagaan ini disebut dilakukan di jalan-jalan atau titik strategis.
"Malam takbir besokan jadi akan dijaga oleh anggota Satpol PP dari mulai jam 19.30 sampai jam 24.00 WIB," kata Arifin.
"Kalau untuk takbir keliling kan kendaraannya jalan, cari jalan-jalan strategis yang banyak lintasan kendaraan, kita jaga di situ. Kalau ada, balik, nggak boleh masuk," sambungnya.
Arifin mengatakan, bila ditemukan adanya masyarakat yang melakukan takbir keliling, maka akan dibubarkan. Tidak hanya itu, dia juga menyebut akan melakukan pendataan.
"Sanksi untuk mereka yang melakukan kegiatan takbir keliling, mereka harus kembali ke tempatnya masing-masing, ya. Dibubarkan. Kita turunkan, nggak boleh, mobilnya kembali semuanya, suruh pulang, didata semuanya dari mana," tuturnya.
Arifin mengimbau masyarakat agar tidak melakukan takbir keliling. Menurutnya, takbir diperbolehkan bila tidak menyebabkan kerumunan.
"Larangan untuk masyarakat yang takbir keliling silakan, takbir di tempat masjidnya masing-masing, kalau mau satu-dua orang yang takbir ya silakan, tapi jangan berkerumun," pungkasnya.
(dwia/tor)