KaBIN: Peradilan Polly Gagal Ungkap Otak Pembunuh Munir
Selasa, 20 Des 2005 13:31 WIB
Jakarta - Pollycarpus divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jakpus). Namun keputusan itu belum menyentuh otak di balik terbunuhnya aktivis HAM Munir. Jaksa pun dinilai gagal mengungkap otak pelaku pembunuhan."Dia (jaksa) belum bisa ungkap siapa di balik Pollycarpus ini," kata Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Syamsir Siregar usai mengikuti rapat tim penilai akhir (TPA) di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (20/12/2005).Syamsir menyayangkan kinerja tim penyidik yang menurutnya tidak optimal memanfaatkan sumber daya dan fasilitas yang disediakan pemerintah. Padahal tim penyidik diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengungkap kasus Polly. Tapi hasilnya Polly diseret ke pengadilan dengan dakwaan pemalsuan dokumen.Ketika ditanyakan kenapa penyidik tidak optimal, Syamsir justru meminta hal itu ditanyakan ke kepolisian. "Tanyakan saja ke polisi. Kita dari dulu kooperatif. Kalau polisi mau menyidik, silahkan, tidak ada masalah," tegasnya.Sebelumnya Presiden SBY pernah menyebut kasus Munir sebagai ujian terhadap pemerintahan dalam menangani kasus HAM. Dikonfirmasi hal itu, Syamsir justru balik bertanya. "Lantas kenapa kau tanyakan itu kepadaku," cetus Syamsir sambil tertawa.
(san/)










































