Polisi Tangkap 5 Orang Diduga Provokator Bakar Kantor Desa di Jambi

Polisi Tangkap 5 Orang Diduga Provokator Bakar Kantor Desa di Jambi

Ferdi Almunanda - detikNews
Jumat, 22 Mei 2020 13:28 WIB
Polisi tangkap 5 orang diduga provokator pembakaran kantor desa (Ferdi Almunanda-detikcom)
Foto: Polisi tangkap 5 orang diduga provokator pembakaran kantor desa (Ferdi Almunanda-detikcom)
Merangin -

Polisi menangkap lima orang terkait kasus perusakan dan pembakaran kantor desa di Kabupaten Merangin, Jambi. Kelima orang itu ditangkap karena diduga menjadi provokator.

"Iya sudah kita tangkap, ada lima orang yang diduga sebagai provokator dalam kejadian tersebut. Mereka kita tangkap tadi malam di rumah kediaman mereka masing-masing tanpa ada perlawanan," kata Kapolres Merangin, AKBP M Lutfi, kepada wartawan, Jumat (22/5/2020).

Kelima orang yang ditangkap itu adalah HM (33), SP (27), JP (26), DM (35) dan SD (38). Mereka disebut sebagai warga Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap, Merangin, Jambi yang merupakan lokasi tempat kejadian perusakan dan pembakaran kantor desa tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Kelima orang itu diduga memiliki peran yang berbeda-beda.

"Saat ini yang baru kita tetapkan tersangka baru ada empat. Untuk satu orang lagi masih kita dalami perannya lalu bukti-bukti lainnya, jika sudah lengkap mungkin bisa kita tetapkan juga sebagai tersangka dan untuk peran-peran mereka ini ada yang melakukan pembakaran, ada yang merusak printer dan alat kantor, ada yang juga ikut menyulutkan api di posko juga. Lalu ada yang sampai terekam di video saat melakukan aksi itu," ujar Lutfi.

ADVERTISEMENT

Kasus ini berawal ketika warga sekitar bersama pihak desa sedang melakukan rapat terkait pembagian bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa. Namun, rapat yang digelar itu kemudian memanas lantaran warga menganggap BLT tersebut tidak tepat sasaran.

"Dari rapat itu kemudian memanas, lalu terjadilah perusakan di dalam kantor desa. Sehingga kemudian langsung terjadi aksi pembakaran. Persoalannya ini terkait BLT dari dana desa lah yang dianggap tidak tepat sasaran oleh warga," terang Lutfi.

Empat orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads