Merasa Tak Bersalah, Polly Banding
Selasa, 20 Des 2005 12:55 WIB
Jakarta - Pollycarpus Budihari Priyanto menolak vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap dirinya dalam kasus pembunuhan Munir. Polly merasa tidak bersalah dan menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."Saya menolak," teriak Polly tegas sesaat sesudah majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap dirinya.Majelis hakim kemudian menyarankan Polly untuk berdiskusi dulu dengan pengacaranya, yakni Mohammad Assegaf cs, sebelum menentukan sikap. Tapi, setelah berdiskusi pun, sikap Polly tak berubah."Atas segala tuduhan dan putusan saya menolak karena saya tidak melakukan," demikian ucap Polly dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Selasa (20/12/2005).Kepastian Polly untuk melakukan banding disampaikan pengacaranya, Mohammad Assegaf. "Iya, banding," jawab Assegaf ketika menjawab pertanyaan wartawan usai persidangan Polly.Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) Domu P Sihite belum menentukan sikap dan menyatakan pikir-pikir. Sebenarnya, JPU juga punya alasan untuk banding sebab vonis terhadap Polly lebih dari dari yang dituntut, yakni hukuman penjara selama seumur hidup.Sikap Polly yang menolak vonis bersalah dan langsung banding ini tidak mengejutkan. Sebelum persidangan dimulai Polly sudah menyatakan optimismenya akan bebas. Polly merasa tidak bersalah atas apa yang didakwakan, yaitu turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir."Yakin," itu jawab Polly singkat ketika ditanya puluhan wartawan apakah dirinya yakin bebas dari jeratan hukum kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.Tapi, keyakinan Polly ternyata berbeda dengan keyakinan majelis hakim.
(gtp/)











































