Membayarkan zakat merupakan salah satu kewajiban utama bagi umat Islam. Apalagi di tengah kondisi pandemi Corona (COVID-19), yang mengakibatkan semakin banyaknya masyarakat yang tidak mampu untuk menopang kebutuhan hidup.
Maka zakat bisa menjadi sebuah sarana untuk mensucikan diri sekaligus membantu orang lain terdampak COVID-19 yang membutuhkan. Ada berbagai macam zakat yang harus dilaksanakan, namun salah satu zakat yang mungkin sering terlupakan banyak orang adalah zakat simpanan. Apa sih sebenarnya zakat yang satu ini?
Zakat simpanan merupakan zakat yang dikeluarkan ketika seseorang memiliki harta yang ditabung seperti uang, emas, ataupun perak. Jika jumlah harta simpanan melebihi jumlah nishab, maka diwajibkan untuk membayarkan zakat simpanan. Tetapi jika kurang dari jumlah nishab, maka tidak wajib untuk membayarkan zakat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nishab sendiri merupakan batas harga wajib zakat. Untuk zakat simpanan jumlah nishab-nya senilai 85 gram emas. Sementara untuk zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah harta yang ditabung atau disimpan.
Jika dicoba menghitung sendiri, contohnya seperti tabungan milik Andi sebesar Rp 80.000.000. Saat ini harga 1 gram emas mencapai Rp 806.000, sehingga besaran nilai nishab adalah Rp 68.510.000. Karena sudah melewati nishab, maka Andi diwajibkan harus membayar zakat simpanan.
Sehingga jumlah zakat simpanan yang perlu dibayarkan Andi adalah 2,5% x Rp 80.000.000 = Rp 2.000.000 per tahun.
Untuk mempermudah perhitungan besaran kewajiban zakat simpanan yang harus dibayarkan, detikcom bekerja sama dengan Lazismu membuat sebuah kalkulator zakat untuk menghitung zakat dengan cepat.
Cara memakai kalkulator Lazismu pun sangat mudah, Anda hanya perlu mengisi jumlah harta yang disimpan (baik dalam giro, tabungan, atau deposito), harta dalam bentuk lainnya, lalu kolom hutang jatuh tempo. Setelah itu Anda tinggal submit dan hasil zakat yang perlu dibayarkan akan keluar secara otomatis.
Jika Anda ingin menghitung zakat simpanan yang harus dibayarkan, Anda bisa mencoba kalkulator zakat tersebut di sini
(mul/ega)