Polly Divonis 14 Tahun Penjara
Selasa, 20 Des 2005 12:35 WIB
Jakarta - Terdakwa pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Polly dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir.Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta. Sidang berlangsung dari pukul 10.10 WIB sampai 12.15 WIB, Senin (20/12/2005).Polly dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menggunakan surat palsu untuk memuluskan rencana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan ke 1 pasal 340 KUHP jo 55 KUHP ayat 1 ke 1 KUHP, dan dakwaan kedua pasal 263 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Majelis hakim menyatakan Polly terbukti melakukan pembunuhan karena terdakwa dengan sengaja mengatur kepergian ke Singapura pada 6 September 2004 menggunakan pesawat Garuda GA 974, agar dapat berada dalam satu pesawat dengan Munir.Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringangkan dari terdakwa. Yang memberatkan, terdakwa melakukan tindak pidana secara berkomplot atau melakukan konspirasi, dan memberikan pemaparan yang kurang masuk akal di pengadilan.Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa sopan dan menghormati di persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan istri dan anak.Hukuman untuk Polly ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Pollycarpus.
(gtp/)











































