Travel Gelap yang Masih Jadi Favorit Pemudik Nekat

Round-Up

Travel Gelap yang Masih Jadi Favorit Pemudik Nekat

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 22 Mei 2020 07:35 WIB
Polda Metro Tangkap 95 Travel Gelap Hendak Angkut Pemudik di Jalur Tikus
Foto: (Dok.istimewa)
Jakarta -

Meski polisi telah menangkap sejumlah travel gelap yang menyelundupkan pemudik, namun nyatanya minat masyarakat untuk mudik ke kampung halaman masih tinggi. Terbukti, pada H-3 lebaran polisi mengamankan 95 travel gelap yang hendak mengangkut pemudik dari Jakarta ke Jawa.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menagtakan, travel gelap tersebut ditangkap di jalur arteri dan sebagian besar di jalur tikus. 95 Travel gelap itu ditangkap dalam Operasi Ketupat selama kurang lebih 4 jam mulai pukul 20.00-24.00 WIB pada Kamis (21/5).

"Kami mulai sekitar jam 20.00 WIB malam sampai dengan jam 24.00 WIB kami berhasil mengamankan 95 unit kendaraan terdiri dari 2 unit bus, 40 minibus, serta 53 unit kendaraan pribadi," jelas Sambodo dalam jumpa pers di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (21/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 95 travel gelap itu, diamankan 719 penumpang. Tujuan pemudik rata-rata ke Cirebon, tegal, Semarang, Kediri, Pati dan beberapa wilayah lainnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

Sambodo mengatakan, adanya pembatasan transportasi dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini dimanfaatkan sekelompok oknum untuk menawarkan jasa angkutan mudik.

"Menjelang arus mudik yang seharusnya udah dilarang pemerintah, sehingga kendaraan angkutan umum harus memenuhi protokol kesehatan, kemudian banyak orang menawarkan travel gelap, sehingga merajalela. Oleh sebab itu jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Ditjen Perhubungan Darat tadi malam (Kamis malam-red) melakukan operasi dengan target operasi khusus travel gelap," papar Sambodo.

Sejak larangan mudik diberlakukan, Polda Metro Jaya telah mengamankan 377 travel gelap dan berhasil mencegah 2.225 pemudik yang hendak ke Sumatera dan Jawa.

"Untuk kendaraan kami tahan sampai setelah selesai lebaran, karena memang kita gunakan mekanisme tilang, mereka harus menyelesaikan," tuturnya.

Para sopir angkutan ditilang dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Para sopir tidak memiliki trayek untuk menyelenggarakan angkutan orang.

Sambodo melanjutkan, dalam operasi kali ini polisi berkoordinasi dengan Dishub dan Kemenhub. Di mana Dishub dan Kemenhub menyiapkan angkutan bus untuk mengembalikan penumpang.

Sambodo menegaskan, mudik tetap dilarang. Polisi masih akan terus bersiaga untuk mengawasi masyarakat yang masih nekat untuk mudik.

"Sekali lagi mudik dilarang. Dalam kesempatan ini tadi malam keinginan masyarakat untuk mudik luar biasa. Banyak yang memperkirakan itu "arus puncaknya". Tadi malam kami kurang lebih 4.000 lebih kendaraan kami putarbalikkan di Cikarang Barat," tuturnya.

Operasi Ketupat berlangsung sejak tanggal 24 April hingga H+7 lebaran. Selama operasi tersebut, fokus kepolisian adalah mencegah warga mudik.

Halaman 2 dari 2
(mei/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads