Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini telah menaikkan status terhadap kasus keracunan massal yang mengakibatkan satu orang anak di bawah umur meninggal dunia dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi menyebut keracunan itu disebabkan oleh makanan jenis soto yang dikonsumsi oleh warga.
"Ada orang punya lahan sawah, dia panen lalu cari buruh tani. Dibayar lah buruh tani ini, lalu dikasih juga untuk buka puasa berupa soto. Soto ini dimasak oleh istri pemilik lahan," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Daniel Pantogi saat dihubungi detikcom, Kamis (21/5/2020).
Daniel mengatakan, buruh tani yang disewakan untuk bekerja itu tidak sempat untuk memasak sehingga dimasakkan oleh pemilik lahan. Masakan tersebut dibagikan kepada para pekerja sebanyak 15 bungkus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi yang makan lebih 20 orang. Karena di puskesmas sudah ada. Jumlah pastinya sedang kita tracing dengan Dinas Kesehatan karena ada juga yang tak datang ke puskesmas, mungkin karena keracunan tidak terlalu parah. Jadi dibagikan makanan ini saat Senin (18/5) lalu," jelasnya.
Lebih jauh Daniel menjelaskan, korban anak yang meninggal tersebut awalnya mengalami mual dan muntah lalu dilarikan ke puskesmas. Kemudian, kata dia, dari puskesmas dikasih obat lalu rawat jalan.
Keesoknya harinya, tepatnya Selasa (19/5) malam, korban alami kejang-kejang, kemudian dibawa ke puskesmas lagi dan langsung dirujuk ke RSUD Selong. "Jam 4 subuh dinyatakan meninggal, penyebab kematian sedang kita cari. Cuma keterangan dari yang memasak soto itu, dia ada menggunakan bumbu yang sudah 20 hari, kemungkinan kedaluarsa. Akan kita bawa ke Balai POM, kemungkinan besok," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi belum menetapkan tersangka. Hanya saja pemilik lahan dan isterinya kini masih berstatus sebagai terperiksa.
"Belum ada tersangka, status terperiksa. Cuma ini statusnya sudah dijadikan kejadian luar biasa karena korban banyak dan ada yang meninggal. Kita sudah penyidikan, cuma sementara kita cari penyebab kematian. Baru kita periksa saksi," ujarnya.
"Kalau penyebab kematian ini tidak sengaja disebabkan bumbu soto itu, berarti nanti kita kenakan Pasal 359 juncto 360 KUHP," tambahnya.