KPUD: Tolak Pengesahan Nurmahmudi, DPRD Depok Berlebihan
Selasa, 20 Des 2005 11:33 WIB
Jakarta - DPRD hanya mempunyai peran antara dalam pelantikan seorang Kepala Daerah. KPUD Depok menilai rencana 3 fraksi DPRD yang akan menolak surat KPUD tentang pengesahan kemenangan pasangan Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra, terlalu berlebihan."Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, peran DPRD dan gubernur hanya sebagai peran antara. Saya kira mereka berlebihan bila melakukan hal itu," kata Ketua KPUD Depok Zulfadli saat ditemui wartawan di sebuah warung bubur ayam di Jalan Margonda Raya, Depok, Selasa (20/12/2005).Zulfadli membantah KPUD Depok telah berpihak pada kubu Nurmahmudi. "(Berpihak) Itu pendapat mereka. Yang kami kedepankan profesionalisme. Kita tak ada hubungan dengan calon A, B, C, D. Kita independen," kata Zul.Tiga fraksi DPRD Kota Depok, Senin kemarin 19 Desember menyatakan, menolak putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Nurmahmudi. Tiga fraksi itu yakni Partai Golkar, Persatuan Bangsa (gabungan Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan) dan Partai Amanat Nasional (PAN).Tiga fraksi pendukung Badrul Kamal itu akan menolak surat DPRD Kota Depok soal pengesahan pasangan Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra. Jika KPUD mengirim surat itu ke DPRD, tiga fraksi itu akan memboikot dengan tidak menyampaikan surat itu ke Gubernur Jawa Barat.
(iy/)











































