Pemerintah Provinsi Bali memperketat kedatangan penumpang yang masuk ke Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Penumpang diwajibkan menunjukkan surat hasil negatif tes swab atau PCR.
"Permohonan Gubernur Bali terkait pemberlakuan wajib hasil swab/PCR negatif bagi penumpang pesawat ke Bali bukanlah sesuatu yang mengada-ada dan bukan berarti Bali ingin diistimewakan atau diposisikan sebagai daerah yang eksklusif. Permohonan Gubernur untuk memberlakukan wajib hasil uji swab/PCR negatif ini merupakan respons atas rencana pemerintah menjadikan Bali sebagai daerah yang paling pertama pulih dari COVID-19," kata Sekretaris Dewa Made Indra dalam keterangan pers tertulis, Kamis (21/5/2020).
Indra menambahkan, pemberlakuan ini akan mulai efektif pada Kamis (28/5) mendatang. Kebijakan ini dibuat semata-mata untuk mencegah WNI maupun WNA yang berpeluang menjadi carrier penularan COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bali ingin seleksi yang sangat ketat terhadap mereka yang akan masuk ke Bali, baik itu WNI maupun WNA, karena semuanya berpeluang menjadi carrier COVID-19. Kita sepakat Bali segera pulih, tapi juga harus sepakat untuk melakukan seleksi ketat terhadap orang yang masuk Bali," ujarnya.
Menurut Indra, hasil tes swab atau PCR memberikan hasil yang lebih pasti. Sedangkan saat ini penumpang yang datang ke Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali masih menggunakan rapid test.
"Uji swab dengan metode PCR merupakan filter yang kuat, selama ini kita gunakan rapid test, hasilnya tidak memberikan keyakinan penuh. Mereka yang hasil rapid test-nya non-reaktif tidak seterusnya tetap negatif COVID-19, ini yang kami evaluasi dan tingkatkan upaya penanganannya," imbuhnya.
Sementara itu, pemberlakuan kebijakan ini butuh persiapan dengan baik dan sosialisasi.
"Kita butuh waktu untuk mempersiapkan dengan baik, namun sambil jalan yang sudah siap bisa mulai memberlakukan dengan soft ujarnya. Kapan selesai, tergantung dinamika lapangan kita lihat fakta lapangan kapan akhiri, kami akan menginformasikan," tegas Indra.
(idn/idn)