Anak Buah Jokowi Turun Gunung ke MK Hadapi Gugatan Perppu Corona

Round Up

Anak Buah Jokowi Turun Gunung ke MK Hadapi Gugatan Perppu Corona

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 21 Mei 2020 04:20 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Tiga anak buah kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo turun gunung setelah Perppu Corona digugat sejumlah masyarakat. Tiga anak buah Jokowi ini menjelaskan langsung terkait pengesahan Perppu Corona.

Mereka yang datang adalah Menkum HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan juga Jaksa Agung ST Burhanuddin. Selain itu, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM Widodo Eka Cahyana dan Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto juga turut hadir dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/5).



Dalam perjalanannya, Perppu Corona telah disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR (12/5) lalu. Akibat keputusan DPR itu, satu dari tiga pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mencabut gugatannya di MK.

Sedangkan dua gugatan lain yang dimohonkan oleh MAKI dan kawan-kawan serta Din Syamsuddin Amien Rais dan kawan-kawan tetap dilanjutkan.

Para pemohon uji materi menilai COVID-19 tidak termasuk dalam kegentingan memaksa dan APBN hanya boleh direvisi melalui APBN perubahan, bukan melalui perppu. Selain itu, pemohon menyoroti Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) karena dianggap bentuk pengistimewaan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya tindak pidana korupsi.


Menteri Jokowi Jelaskan Pengesahan Perppu Coron Sudah Sesuai Prosedur

Sri Mulyani Indrawati dalam sidang mengatakan Perppu ini intinya mengatur tentang percepatan proses mengatasi dampak Corona (COVID-19) dan kini sudah menjadi undang-undang. Pengesahan Perppu ini juga melalui prosedur dan diterima oleh DPR RI.

"Pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR dari Perppu nomor 1 tahun 2020 menjadi undang undang. DPR dalam rapat paripurna DPR ke 15 masa sidang 3 tahun 2019-2020 hari Selasa 12 Mei 2020 DPR telah memberikan persetujuan untuk menetapkan RUU tentang penetapan Perppu 1 tahun 2020 menjadi UU," kata Sri Mulyani, yang disiarkan melalui YouTube MK RI.

Sri Mulyani menegaskan pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR tersebut melalui UU nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Disease 2019 atau COVID-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU.



"Tercantum dalam lembaran negara tahun 2020 nomor 134, tambahan lembaran negara nomor 65 dan selanjutnya disebut UU nomor 2 tahun 2020," tutur Sri.

Sri juga mengatakan pemerintah siap menyerahkan dokumen bukti yang mendukung keadaan yang genting terkait situasi pandemi COVID-19. Dia menegaskan Perppu ini dibuat karena negara sedang mengalami kegentingan karena Corona.

"Kita akan tetap menyiapkan seluruh materi dokumennya baik dari sisi substansi mengapa Perppu itu dikeluarkan dan sekarang setelah menjadi undang-undang nomor 2 tahun 2020 mengenai alasan-alasan rasionalnya, dan tentu dalam mendeskripsikan dan membuktikan apakah situasi sekarang ini kegentingan yang memaksa, jadi itu nanti tetap kita akan siapkan secara baik," ujar Sri.

Senada dengan Sri, Yasonna menegaskan pembahasan Perppu Corona ini sudah sesuai prosedur. Perppu Corona, kata dia, juga sudah sesuai dengan tata tertib DPR.

"Jadi pembahasan Perppu Nomor 1 ini sudah melalui prosedur yang sesuai Undang-Undang MD3 dan sesuai pula dengan tata tertib DPR," kata Yasonna, di Mahkamah Konstitusi.


Yasonna juga menjelaskan terkait Pasal 22 UUD Tahun 1945, peraturan pengganti undang-undang harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya. Dia menjelaskan Perppu Corona ini akan dibahas kembali di masa sidang DPR berikutnya.

"Jadi terminologinya harus kita bedakan dalam konstitusi dikatakan di persidangan berikutnya, kemudian dalam UU dikatakan persidangan berikutnya, di DPR dalam kasus ini masa sidang dan persidangan, jadi ini tidak kita bahas pada masa sidang berikutnya," jelasnya

Selain itu, menurut Yasonna, penerbitan Perppu Corona memiliki urgensi kegentingan yang memaksa sehingga sudah sewajarnya dibahas pada persidangan berikutnya. Namun, dia menjelaskan pengesahan Perppu itu sudah sesuai dengan UU.

"Karena urgensi dari sebuah Perppu, logic hukumnya adalah cepat dan urgensi, maka harus dibahas di persidangan berikutnya, secepat-cepatnya karena dia Perppu, di DPR itu ada masa sidang 1 masa sidang 2 masa sidang 3, dalam masa sidang ada persidangan-persidangan ini itu," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(zap/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads