Kasus Perbudakan WNI ABK, Perusahaan Perekrut Akan Dijerat Pidana Korporasi

Kasus Perbudakan WNI ABK, Perusahaan Perekrut Akan Dijerat Pidana Korporasi

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 20 Mei 2020 20:41 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo (dok. Istimewa)

Para ABK digaji USD 650-1.350 untuk 14 bulan. Bahkan ada yang tak diberi upah. Mereka dituntut bekerja hingga 30 jam dan mengalami kekerasan fisik.

Bareskrim pun menetapkan 3 perekrut para ABK, masing-masing dari 3 perusahaan berbeda sebagai tersangka TPPO. "(Inisial tersangka) W dari PT APJ, F dari PT LPB, dan J dari PT SMG," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo ketika dimintai konfirmasi detikcom, Senin (18/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, kapal penangkap ikan dari China, Long Xing 629, disorot karena membuang jenazah tiga ABK WNI ke laut lepas. Kapal tersebut juga diduga mengeksploitasi para pekerjanya.

Ada 15 ABK WNI lain yang berhasil selamat dengan mencapai Busan, Korsel. Namun satu di antara mereka meninggal.


(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads