Bareskrim Polri mengungkap keringat para WNI ABK Long Xing 629 hanya dihargai USD 650-1.350 selama 14 bulan. Ada juga WNI ABK yang tak diberi upah meski dituntut bekerja 30 jam nonstop.
"Peran tersangka dari PT LPB adalah menerima 5 ABK, 4 pulang dan 1 meninggal dunia. Tersangka menjanjikan gaji 4.200 USD selama 14 bulan, kemudian ada potongan 3.550 USD. Kemudian ABK kita hanya menerima 650 USD selama 14 bulan. Ada beberapa perlakuan terhadap ABK kita yang terungkap, di mana 30 jam bekerja, kemudian kekerasan fisik yang dialami," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo.
Hal itu dijelaskan Ferdy dalam konferensi pers kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) WNI ABK Long Xing 629 di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2020). Ferdy menjelaskan ABK yang direkrut PT SMG sedikit lebih beruntung, meski tak sesuai perjanjian, upah mereka lebih dua kali lipat dibanding ABK rekrutan PT LPB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peran dari tersangka J dan kawan-kawan dari PT SMG , PT ini merekrut 6 ABK, 5 kembali, 1 masih berlayar. Perannya menerima 6 ABK, merekrut kemudian mempersiapkan tempat, memberangkatkan mereka. Modusnya tersangka meyakinkan 5 korban sebagai pekerja yang akan bekerja di Kapal Korea, menjanjikan gaji, dan bekerja secara legal. Fakta penyidikan, gaji yang dijanjikan USD 4.200 selama 14 bulan, artinya per bulan 300 USD, itu diterima hanya 1.350 USD selama 14 bulan," jelas Ferdy.
Nasib paling miris dialami WNI ABK rekrutan PT APJ. Para ABK mengaku dieksploitasi tanpa diberi gaji.
"Peran dari tersangka W, dari PT APJ, memberangkatkan 8 ABK. Lima sudah kembali, 2 kembali mendahului, kemudian ada lagi yang masih di laut dan 1 meninggal dunia. Semuanya tidak menerima gaji. Alasan dari tersangka W, yang bersangkutan tidak memiliki atau menandatangani kontrak kerja dengan para ABK, tapi melimpahkan ke perusahaan (Long Xing 629) di Busan," ujar Ferdy.
Terkait PT APJ, Ferdy menegaskan penyidik akan menetapkan komisaris perusahaan sebagai tersangka. "Satu lagi komisaris perusahaan ini yang akan kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan pemanggilan," terang Ferdy.