Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat lebih dari 600 warga negara Indonesia (WNI) pemilik visa jangka pendek masih tertahan di luar negeri. Hal itu akibat dampak wabah virus Corona (COVID-19) yang melanda seluruh dunia.
"Sampai saat ini masih terdapat 623 orang yang belum bisa kembali ke Tanah Air," kata Juru Bicara (Jubir) Kemlu Teuku Faizasyah melalui konferensi pers virtual, Rabu (20/5/2020).
Faizasyah mengatakan Kemlu masih terus mengupayakan para WNI yang masih tertahan di luar negeri dapat segera kembali ke Indonesia. Dia memastikan Kemlu akan segera memberi fasilitas begitu ada kesempatan memulangkan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka terus kita upayakan, begitu ada peluang atau kesempatan kita fasilitasi kepulangannya ke Tanah Air," kata Faizasyah.
Lebih lanjut, Faizasyah mengungkapkan, sejak 10 April hingga 19 Mei 2020, tercatat ada 1.440 WNI pemilik visa jangka pendek yang tertunda kepulangannya. Dari jumlah tersebut, 817 orang di antaranya sudah kembali ke Indonesia.
"Terdapat 1.440 warga negara Indonesia nonresiden atau pemilik visa jangka pendek yang belum bisa kembali atau tertunda kepulangannya karena pembatalan penerbangan dan kasus-kasus lainnya. Dari jumlah tersebut, 817 orang sudah kembali ke Indonesia," tuturnya.
(mae/mae)