Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan, perusahaan penyalur anak buah kapal (ABK) yang jenazahnya dilarung di Somalia tidak memiliki izin. Perusahaan bernama PT MTB itu tidak memiliki izin perekrutan dan penempatan awak kapal.
"Berdasarkan koordinasi kami dengan Kemenhub (Kementerian Perhubungan) dan juga Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) PT MTB tidak tercatat memiliki izin untuk menempatkan awak kapal Indonesia di luar negeri kalau berdasarkan peraturan Permenhub tahun 84, PT tersebut tidak memiliki IUPPAK (Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) dan PT tersebut juga tidak memiliki izin resmi penempatan pekerja migran kita di Kemenaker," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha, melalui konferensi pers virtual, Rabu (20/5/2020).
Kemlu saat ini sudah berkoordinasi dengan Kementerian dan lembaga terkait untuk memperjuangkan pemenuhan atas hak-hak ketenagakerjaan H. Judha mengatakan, berdasarkan informasi dari perusahaan penyalur, gaji H sudah dibayarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kami juga dengan kementerian lembaga terkait juga berupaya untuk memperjuangkan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan almarhum. Berdasarkan informasi terakhir yang kami dapat dari PT MTB, hak gaji sudah dibayarkan, santunan sebagian sudah diberikan sedangkan untuk asuransi sedang dalam proses administrasi," tuturnya.