Kemlu: Perusahaan Penyalur WNI ABK yang Dilarung di Somalia Tak Berizin

Kemlu: Perusahaan Penyalur WNI ABK yang Dilarung di Somalia Tak Berizin

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 20 Mei 2020 17:20 WIB
Kemenlu RI memastikan 14 anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal Long Xing milik China yang bersandar di Korea Selatan akan dipulangkan pada 8 Mei 2020. Kepulangan para awak kapal tersebut dilakukan setelah sebelumnya melewati proses karantina wajib.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha (Foto: 20detik)
Jakarta -

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan, perusahaan penyalur anak buah kapal (ABK) yang jenazahnya dilarung di Somalia tidak memiliki izin. Perusahaan bernama PT MTB itu tidak memiliki izin perekrutan dan penempatan awak kapal.

"Berdasarkan koordinasi kami dengan Kemenhub (Kementerian Perhubungan) dan juga Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) PT MTB tidak tercatat memiliki izin untuk menempatkan awak kapal Indonesia di luar negeri kalau berdasarkan peraturan Permenhub tahun 84, PT tersebut tidak memiliki IUPPAK (Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) dan PT tersebut juga tidak memiliki izin resmi penempatan pekerja migran kita di Kemenaker," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha, melalui konferensi pers virtual, Rabu (20/5/2020).

Kemlu saat ini sudah berkoordinasi dengan Kementerian dan lembaga terkait untuk memperjuangkan pemenuhan atas hak-hak ketenagakerjaan H. Judha mengatakan, berdasarkan informasi dari perusahaan penyalur, gaji H sudah dibayarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian kami juga dengan kementerian lembaga terkait juga berupaya untuk memperjuangkan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan almarhum. Berdasarkan informasi terakhir yang kami dapat dari PT MTB, hak gaji sudah dibayarkan, santunan sebagian sudah diberikan sedangkan untuk asuransi sedang dalam proses administrasi," tuturnya.

Judha mengatakan, Kemlu akan mengkroscek kepada pihak ahli waris terkait penerimaan hak-hak yang sudah diberikan pihat agensi. Kemlu juga mengapresiasi langkah cepat polisi terutama Polda Jateng yang merupakan lokasi PT MTB sebagai agensi perekrutan ABK berada.

"Tapi kami akan melakukan kroscek kepada ahli waris mengenai penerimaan tersebut. Kami juga mengapresiasi langkah cepat dari bareskrim POLRI untuk menyelidiki kasus ini bekerja sama tentunya dengan Polda Jateng di mana lokasi PT MTB berada di daerah Jateng," ujarnya.

Sebelumnya, Kemlu tengah menyelidiki informasi tentang jenazah WNI ABK di kapal ikan China dilarung di laut Somalia. Kemlu pun berkoordinasi dengan Polri untuk mengusut pelarungan ABK di Kapal Lu Qing Yuan Yu 623 itu.

"Tanggal 16 Januari 2020, Alm. H meninggal dunia di atas kapal Lu Qing Yuan Yu 623 (LQYY623). Alm. ditemukan meninggal saat dibangunkan untuk bekerja. Tanggal 23 Januari 2020, Jenazah Alm. H dilarung ke laut berdasarkan informasi Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh MTB perusahaan pengirim yang memberangkatkan Alm. H," sebut Kemlu dalam keterangan tertulis yang dibaca detikcom, Selasa (19/5/2020).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads