Jakarta -
Kuasa hukum Amien Rais dkk, Ahmad Yani mengatakan akan kembali mengajukan gugatan atas UU Nomor 2 Tahun 2020 karena menilai mestinya disahkan pada masa sidang paripurna DPR keempat. Menkum HAM Yasonna Laoly menegaskan pengesahan Perppu Corona menjadi UU sudah sesuai prosedur.
"Jadi pembahasan Perppu Nomor 1 ini sudah melalui prosedur yang sesuai Undang-Undang MD3 dan sesuai pula dengan tata tertib DPR," kata Yasonna, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2020).
Yasonna mengatakan dalam Pasal 22 UUD Tahun 1945, peraturan pengganti undang-undang harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya. Dia menjelaskan, yang dimaksud persidangan berikutnya dengan masa sidang adalah dua hal berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang dalam pasal 22 UUD tentang Perppu mengatakan harus dibahas dalam persidangan berikutnya, di DPR itu masa sidang kita bahas tadi ini pada masa sidang ke-3 2020. Jadi masa sidang, berbeda dengan persidangan berikutnya. DPR masuk masa sidang diterima dibacakan, di persidangan berikutnya diketok oleh DPR, masa sidang nanti beres reses, ini masa sidang," ungkapnya.
"Jadi terminologinya harus kita bedakan dalam konstitusi dikatakan di persidangan berikutnya, kemudian dalam UU dikatakan persidangan berikutnya, di DPR dalam kasus ini masa sidang dan persidangan, jadi ini tidak kita bahas pada masa sidang berikutnya," sambungnya.
Selain itu, menurut Yasonna, penerbitan Perppu Corona memiliki urgensi kegentingan yang memaksa sehingga sudah sewajarnya dibahas pada persidangan berikutnya. Namun, dia menjelaskan pengesahan Perppu itu sudah sesuai dengan UU.
"Karena urgensi dari sebuah Perppu, logic hukumnya adalah cepat dan urgensi, maka harus dibahas di persidangan berikutnya, secepat-cepatnya karena dia Perppu, di DPR itu ada masa sidang 1 masa sidang 2 masa sidang 3, dalam masa sidang ada persidangan-persidangan ini itu," ujarnya.
Yasonna mengaku pemerintah menyerahkan kepada MK terkait putusan atas permohonan uji materi yang diajukan para pemohon. Sementara itu Menkeu Sri Mulyani mengatakan pemerintah siap menyerahkan dokumen bukti yang mendukung keadaan yang genting terkait situasi pandemi COVID-19.
"Kita akan tetap menyiapkan seluruh materi dokumennya baik dari sisi substansi mengapa Perppu itu dikeluarkan dan sekarang setelah menjadi undang-undang nomor 2 tahun 2020 mengenai alasan-alasan rasionalnya, dan tentu dalam mendeskripsikan dan membuktikan apakah situasi sekarang ini kegentingan yang memaksa, jadi itu nanti tetap kita akan siapkan secara baik," ujar Sri Mulyani.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa Perppu nomor 1/2020 sudah menjadi undang-undang yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPR. Selanjutnya disebut UU nomor 2 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan tentang untuk penanganan pandemi Corona Disease 2019 atau COVID-19 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan menjadi UU.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Amien Rais dkk, Ahmad Yani mengaku menyerahkan kepada MK terkait kelanjutan gugatannya karena sejak menjadi undang-undang maka permohonannya kehilangan objek. Namun ia memastikan akan kembali mengajukan gugatan baru dengan mempersoalkan pengesahan yang dinilai belum waktunya.
Ahmad menilai mestinya pengesahan Perppu Corona menjadi undang-undang dilakukan di rapat paripurna DPR pada masa sidang yang keempat, bukan masa sidang ketiga DPR. Ia menilai DPR dan pemerintah telah mengeluarkan keputusan politik belum pada waktunya.
"Di ayat 2 menyatakan dengan tegas rigit jelas tanpa interpretasi tanpa multi tafsir pasal 22 ayat 1 itu jelas mengatakan peraturan pemerintah itu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam persidangan yang berikutnya karena Perppu ini disahkan atau di keluarkan oleh Presiden pada masa sidang 3 dan disahkan juga pada masa sidang 3 yaitu 1 hari sebelum reses," kata Ahmad.
"Maka kami berpendapat bahwa Perppu ini sesungguhnya belum waktunya untuk forum DPR baik memberikan persetujuan maupun forum penolakan karena pada masa sidang berikutnya, artinya pada masa sidang berikutnya pada masa sidang empat, ya tadi mekanisme yang sudah diambil keputusan politik yang sudah diambil oleh DPR yang nanti mungkin menjadi objek gugatan kami yang akan datang baik formal prosedural maupun secara substansial terhadap Perppu ini sendiri yang telah menjadi UU," ujarnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini