Tolak Panggilan KY, Bagir Berikan Contoh Buruk
Selasa, 20 Des 2005 09:07 WIB
Jakarta - Penolakan Ketua Mahkamah Agung (MA) terhadap rencana pemeriksaan Komisi Yudisial (KY) dinilai telah memberikan contoh yang buruk di bidang hukum. Bagir harus junjung tinggi persamaan di depan hukum."Ini kan yang panggil KY. Dan KY berhak untuk memeriksa perilaku hakim. Dan kewenangan KY ini ada dasar hukumnya di UUD," kata Koordinator Indonesia Court Monitoring (ICM) Deni Indrayana saat dihubungi detikcom, Selasa (20/12/2005).Menurut Deni, KY bahkan juga memiliki kewenangan untuk memanggil Ketua MA. "Itu harus dihormati Bagir Manan sebagai hakim," ujarnya.Sikap penolakan ini juga pernah dilakukan Bagir Manan saat akan diperiksa KPK terkait kasus suap yang melibatkan 5 pegawai MA. "Kalau di panggil KPK Bagir bisa saja pasang harga, tapi ini kan yang memanggil KY," tegasnya.Menurut Deni perlakuan yang adil yang harus dilakukan Bagir adalah dengan menghormati setiap lembaga yang ingin memanggilnya. "MA harus menghormati setiap lembagahukum yang ada," tegasnya.Sebelumnya Bagir Manan beralasan dirinya enggan diperiksa karena ingin bersikap adil. Karena sebelumnya pernah menolak panggilan KPK. "Nantinya malah meminta perlakuan, KY juga harus hadir ke dia," ujar Deni.Selain Bagir Manan, KY tampaknya juga harus gigit jari. Pasalnya mantan majelis hakim agung yang menangani kasasi terpidana Probosutedjo, Usman Karim gagal diperiksa pada hari ini. Usman beralasan sedang mengambil cuti dan baru masuk pada 3 Januari mendatang.
(ary/)











































