KPK Panggil Seorang Advokat untuk Teken Penyitaan Dokumen Diduga Aset Nurhadi

KPK Panggil Seorang Advokat untuk Teken Penyitaan Dokumen Diduga Aset Nurhadi

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 20 Mei 2020 12:51 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersaksi untuk Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/1). Saat bersaksi ia terlihat santai.
Foto Nurhadi: Ari Saputra-detikcom
Jakarta -

Penyidik KPK memanggil advokat Hardja Karsana Kosasih terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Hardja Karsana dipanggil untuk menandatangani berita acara penyitaan dokumen diduga terkait aset milik Nurhadi.

"Hari ini Rabu (20/5/2020) hadir memenuhi panggilan penyidik KPK saksi Hardja Karsana Kosasih dalam perkara atas nama tersangka Nurhadi dkk. Yang bersangkutan dalam rangka penandatanganan berita acara (BA) penyitaan barang bukti sejumlah dokumen terkait aset-aset yang diduga milik tersangka Nurhadi," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).

Ali mengatakan dokumen tersebut selanjutnya akan dipelajari lebih lanjut oleh penyidik. Ali menyebut saat ini sejumlah aset yang diduga milik Nurhadi itu sudah disegel KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dokumen tersebut akan dipelajari lebih lanjut untuk memastikan ada hubungannya dengan tersangka Nurhadi. Saat ini kan masih di segel," sebutnya.

Hardja tercatat pernah diperiksa KPK untuk menjadi saksi dalam perkara ini. Hardja diperiksa KPK pada Selasa (10/3).

ADVERTISEMENT

Tonton juga video Dari Tulungagung Hingga Surabaya Memburu Nurhadi:

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah melakukan sejumlah penggeledahan di Jakarta, Bogor Surabaya, hingga Tulungagung. KPK juga menyita sejumlah dokumen terkait perkara dalam penggeledahan itu.

Selain itu, KPK juga menyegel sejumlah aset diduga milik Nurhadi yang berada di sebuah villa di kawasan di Bogor, Jawa Barat. Aset yang disegel KPK berupa sejumlah kendaraan mewah yang diduga milik Nurhadi.

Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto ditetapkan KPK dalam kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Uang itu diduga KPK terkait suap untuk memuluskan perkara yang sedang berlangsung di pengadilan selama Nurhadi menjadi Sekretaris MA pada kurun 2011-2016.

Ketiga tersangka kini menjadi borunan KPK. Keberadaan ketiganya hingga kini juga belum diketahui.

Halaman 2 dari 2
(ibh/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads