Seorang tukang bakso di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, SR alias Fatan, ditangkap polisi karena diduga membawa lari anak berusia 16 tahun. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban kalau anaknya tak pulang selama lima hari.
Penangkapan dilakukan di salah satu kos-kosan di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Minggu (17/5). Saat itu, polisi datang ke lokasi bersama orang tua korban.
"Dilarikan, mungkin nggak mau pulang. Dilarikan di kos-kosan di daerah Tanjung Morawa, diselidiki, dijemputlah anaknya, langsung ditangkap tersangkanya," kata Kasubbag Humas Polres Serdang Bedagai, Ipda Zulfan Ahmadi, Rabu (20/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulfan menyebut Fatan merupakan warga Lampung yang merantau ke Sergai dan kini berjualan bakso di Pantai Cermin. Dia menyebut Fatan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Lima hari dia nggak pulang-pulang, makanya orang tuanya membuat pengaduan. Yang dilarikan umurnya 16 tahun," ucapnya.
Fatan dijerat dengan pasal 332 ayat 1 ke-1e KUHP dan 81 ayat 2 Jo pasal 76D dari UU Nomor 2 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka kini sudah ditahan di Polres Sergai.
"Hukuman maksimal penjara 15 tahun," tuturnya.
(haf/haf)