Menag Kini Lebih Tegas Minta Warga Taat Salat Id di Rumah

Round-Up

Menag Kini Lebih Tegas Minta Warga Taat Salat Id di Rumah

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 20 Mei 2020 06:02 WIB
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi
Foto: Menag Fachrul Razi (Ilman/detikcom).
Jakarta -

Idul Fitri tinggal menghitung hari, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi tegas meminta warga taat salat Id dan beribadah rumah. Perintah itu sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Kalau tadinya saya hanya mengeluarkan imbauan untuk salat Id di rumah, saya akan tambahkan seperti Bapak Menko Polhukam tadi sesuai hasil rapat kabinet, hendaknya semua kita taat pada pembatasan kegiatan keagamaan maupun pembatasan kegiatan di tempat maupun di fasilitas umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Fachrul usai rapat terbatas seperti yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (19/5/2020).

Fachrul mengatakan sesuai dengan UU Kekarantinaan Kesehatan, kegiatan keagamaan sebaiknya dilakukan di rumah sendiri. Ia juga meminta masyarakat taat untuk tidak berkegiatan di tempat umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hendaknya kita semua taat dengan aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 itu tentang Kekarantiaan Kewilayahan, yang antara lain berbicara tentang pembatasan kegiatan keagamaan dilakukan di dalam rumah sendiri bersama keluarga inti, kemudian pembatasan kegiatan di tempat atau di fasilitas umum. Jadi dua hal ini harus kita taati," tegasnya.

Menurut Fachrul, permintaan agar warga salat Id di rumah itu didasarkan pada pertimbangan WHO dan prediksi BIN.

ADVERTISEMENT

"Menurut beberapa informasi dari WHO, bahwa yang biasanya bisa mulai melakukan relaksasi itu kalau (angka penularan) di bahwa 1. Jadi kalau di bawah 1 baru mulai boleh berpikir untuk relaksasi. Tapi kalau masih di atas 1, masih di atas 1 nih, 1,11, maka memang tidak boleh relaksasi, harus tetap tepat," ujar Fachrul.

Dalam kesempatan itu, Fachrul juga menyampaikan prediksi Badan Intelijen Negara (BIN) soal lonjakan penularan virus Corona (COVID-19).

Lonjakan penularan diprediksi terjadi jika ada konsentrasi massa saat salat Idul Fitri.

"BIN memberikan prediksi, kalau kita masih melakukan salat Id di luar, maka akan terjadi pelonjakan angka penularan COVID-19 yang signifikan," kata Fachrul.

Konsentrasi massa yang dimaksud adalah pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjemaah di luar rumah seperti di lapangan.

Untuk itu, Fachrul meminta masyarakat menggelar salat Idul Fitri di rumah masing-masing bersama keluarga.

Sejumlah daerah telah mengeluarkan pengumuman yang mengizinkan warga salat Id di masjid dengan mengutamakan protokol kesehatan.

Di antaranya, Pemerintah Kota Bekasi yang mengizinkan pelaksanaan Salat Id di 30 kelurahan. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi hanya membolehkan kelurahan yang dikategorikan zona aman dari virus Corona atau zona hijau.

"Sementara dengan hasil keputusan bersama Kapolres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507, Kementerian Agama Bekasi dan pengurus MUI Kota Bekasi akan diperbolehkan melaksanakan Salat Id pada wilayah Kelurahan zona hijau," ujar Rahmat Effendi, Selasa (19/5/2020).

Pria yang akrab disapa Bang Pepen itu menegaskan tata cara pelaksanaan Salat Id tetap harus sesuai dengan protokol kesehatan, yakni dengan menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak.

"Dengan tata cara keprotokolan kesehatan," kata Pepen.

Selain di Bekasi, DMI Kabupaten Ciamis memastikan warga bisa salat Id di masjid karena wabah virus Corona (COVID-19) di wilayah itu telah terkendali.

Pemprov Jatim juga mengeluarkan imbauan yang memperbolehkan pelaksanaan salat Id di Masjid Al Akbar Surabaya. Namun pelaksanaannya mengacu pada protokol kesehatan.

Halaman 2 dari 3
(aan/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads