Prediksi Intelijen Negara Salat Id di Luar Bikin Lonjakan Corona

Round-Up

Prediksi Intelijen Negara Salat Id di Luar Bikin Lonjakan Corona

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 20 Mei 2020 03:27 WIB
Poster
Foto ilustrasi penyebaran Corona: Edi Wahyono
Jakarta -

Badan Intelijen Negara (BIN) memprediksi kasus Corona akan naik jika masyarakat tidak taat dengan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat Idul Fitri nanti. BIN memprediksi jika masyarakat menyelenggarakan salat Id di luar rumah, angka penularan Corona akan naik.

Prediksi BIN ini disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi, saat konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, konferensi pers Fachrul disiarkan langsung dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (19/5). Fachrul menyebut lonjakan penularan diprediksi terjadi jika ada konsentrasi massa saat salat Idul Fitri 1441 H.

"BIN memberikan prediksi, kalau kita masih melakukan salat Id di luar, maka akan terjadi pelonjakan angka penularan COVID-19 yang signifikan," kata Fachrul dalam konferensi video.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fachrul meminta masyarakat menggelar salat Idul Fitri di rumah masing-masing bersama keluarga selama pandemi Corona belum berakhir. Dia mengimbau masyarakat menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan keagamaan di luar.

"Hendaknya kita semua taat dengan aturan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kewilayahan yang antara lain berbicara pembatasan kegiatan keagamaan dilakukan di dalam rumah sendiri bersama keluarga inti," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Pemerintah Larang Salat Id di Luar Rumah

Pemerintah telah menetapkan untuk tidak menggelar salat Idul Fitri secara masif di masjid dan di lapangan. Pelarangan ini bertujuan untuk menghentikan laju penyebaran Corona di masyarakat.

"Pertama di tengah masyarakat ini sekarang timbul diskusi, apakah salat Id boleh dilakukan di masjid atau lapangan seperti yang sudah-sudah sebelum adanya COVID, maka tadi kesimpulannya bahwa kegiatan keagamaan sifatnya masif, seperti salat berjamaah, atau salat Id di lapangan termasuk kegiatan yang dilarang oleh Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB," kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi persnya yang ditayangkan secara live di YouTube Setpres.

Mantan Ketua MK itu mengatakan, aturan larangan itu tertuang dalam Peraturan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Wilayah dalam rangka memutus penyebaran COVID-19. Yang isinya, kegiatan keagamaan yang sifatnya masif termasuk kegiatan yang dilarang selama masa pandemi Corona.

Mahfud pun meminta masyarakat mematuhi aturan tersebut dengan tidak menggelar salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid dan lapangan seperti kebiasaan di tahun sebelumnya. Mahfud juga mengajak tokoh masyarakat dan ulama memberikan sosialisasi ke masyarakat terkait aturan ini.

"Oleh sebab itu, maka pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar, pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjamaah termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan undang-undang," ujar Mahfud.

"Bukan karena salat itu sendiri, tapi karena itu bagian upaya menghindari bencana COVID-19 yang termasuk bencana non alam nasional yang berlaku sesuai keputusan pemerintah," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(zap/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads