Warga yang berada di Kota Pematangsiantar dilarang melaksanakan salat Idul Fitri di lapangan. Hal ini sesuai keputusan bersama yang dikeluarkan Forkopimda dengan tokoh agama Islam di Pematangsiantar.
"Tadi dilakukan pertemuan antara Pemkab Pematangsiantar, Polres Pematangsiantar, dan tokoh agama Islam Pematangsiantar. Hasilnya, semua pihak sepakat tentang pelaksanaan salat Id tidak di lapangan terbuka," ujar Kabid Humas Polda Sumut Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (19/5/2020).
Tatan menyebut warga yang akan melaksanakan salat Id juga diminta untuk tetap mengikuti protokol kesehatan. Dia mengatakan hal ini dilakukan karena adanya pandemi virus Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga yang melaksanakan salat Id diminta untuk tetap mengikuti protokol kesehatan. Hal ini karena mempertimbangkan situasi dan kondisi penyebaran COVID-19 ini," tuturnya.
Tatan berharap kebijakan ini dapat tersosialisasi dengan baik kepada seluruh masyarakat di Pematangsiantar. Dia menjelaskan kebijakan ini sudah sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
"Hal ini juga dalam rangka mendukung kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat," jelasnya.