Bareng Menkeu-Jaksa Agung, Yasonna Bakal Hadiri Sidang Perppu Corona di MK

Bareng Menkeu-Jaksa Agung, Yasonna Bakal Hadiri Sidang Perppu Corona di MK

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 19 Mei 2020 21:41 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Yasonna Laoly (Rakean Radhana Natawigena/20detik)
Jakarta -

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly memastikan akan menghadiri sidang lanjutan Perppu Corona yang digugat sedikitnya 3 kelompok masyarakat pada Rabu (20/5) besok. Yasonna akan hadir bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkeu Sri Mulyani.

"Saya bersama Menteri Keuangan dan Jaksa Agung tetap hadir di sidang MK Rabu besok. Meski objectum litis (perppu) yang dimohonkan pengujian oleh pemohon sudah tidak ada, karena sudah disahkan presiden dan diundangkan Menkum HAM menjadi undang-undang," kata Yasonna, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).

Yasonna akan menghadiri persidangan tersebut meskipun objek permohonannya sudah tidak ada karena Perppu Corona telah menjadi undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui sedikitnya 3 pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Din Syamsuddin serta Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Dalam perjalanannya, Perppu Corona telah disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR (12/5) lalu. Akibat keputusan DPR itu, satu dari tiga pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mencabut gugatannya di MK.

Adapun gugatan yang dicabut adalah yang dimohonkan oleh aktivis Damai Hari Lubis. Sementara dua gugatan lain yang dimohonkan oleh MAKI dan kawan-kawan serta Din Syamsuddin Amien Rais dan kawan-kawan tetap dilanjutkan.

Para pemohon uji materi menilai COVID-19 tidak termasuk dalam kegentingan memaksa dan APBN hanya boleh direvisi melalui APBN perubahan, bukan melalui perppu. Selain itu, pemohon menyoroti Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) karena dianggap bentuk pengistimewaan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya tindak pidana korupsi.

Sedangkan pemerintah menegaskan bahwa Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana perppu. Yasonna mengatakan, pasal 27 dalam perppu tersebut hanya memberikan jaminan bagi pelaksana Perppu agar tidak khawatir dalam mengambil keputusan secara cepat.

"Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perppu ini. Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat," kata Yasonna.

"Tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum," ujarnya.

Halaman 3 dari 2
(yld/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads