Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengatakan angkutan penumpang bakal dibatasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlaku. Pengawasan angkutan, termasuk speedboat yang hendak berlabuh di Dermaga Jembatan Ampera, bakal diperketat.
"Sejauh ini kita bahas soal kendaraan yang mengangkut penumpang. Semua dibatasi, hanya boleh mengangkut 50 persen," kata Kadis Perhubungan Palembang, Agus Rizal, kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).
Dia mengatakan speedboat di Palembang hanya boleh mengangkut penumpang 50 persen dari total kapasitas kapal. Pihaknya bakal melakukan penjagaan ketat di dermaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk di jalur perairan, speedboat sama saja. Kita ada check point di Dermaga 16 Ilir di bawah Ampera, semua yang masuk kami periksa dan penumpang juga harus tidak lebih dari 50 persen," katanya.
Agus mengatakan pihaknya masih membahas sanksi bagi para pelanggar aturan PSBB. Menurutnya, sanksi baru diterapkan setelah ada sosialisasi.
"Sanksi masih dibahas oleh tim gakkum. Yang jelas kita pelaksanaan di lapangan untuk kendaraan, keluar-masuk ke kota Palembang juga akan disekat. Termasuk akses di dalam kota," tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, menyebut ada 1.000 personel yang bakal dikerahkan saat penerapan PSBB. Para personel itu bakal disebar di akses keluar-masuk Palembang.
"Total personel pengamanan untuk di Kota Palembang dalam PSBB ada sekitar 1.000 personel. Namun jika ini kurang, kami siap menambah personel gabungan dari Polda," kata Supriadi.
(ras/haf)