Vonis Seumur Hidup Bayangi Pollycarpus

Vonis Seumur Hidup Bayangi Pollycarpus

- detikNews
Selasa, 20 Des 2005 07:37 WIB
Jakarta - Masa persidangan bagi terdakwa pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto dalam perkara meninggalnya aktifis HAM Munir ini akhirnya Selasa (20/12/2005) menjalani persidangan terakhir. Vonis penjara seumur hidup membayangi Polly.Sidang yang mengagendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso ini rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta.Polly sebelumnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) dituntut hukuman selama seumur hidup. Atau dalam artian, Polly dinyatakan terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan sebelumnya pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat(1) kesatu KUHP.Tuntutan ini dibuktikan JPU dengan fakta Polly menawarkan pertukaran tempat duduk supaya Munir duduk di kelas bisnis. Setelah itu Polly bergegas menuju pantry di mana pramugara Oedi Irianto menyiapkan welcome drink berupa champagne dan orange juice.Setelah itu, minuman tersebut dibawa pramugari Yetty Susmiarti, dan Munir diketahui mengambil satu gelas orange juice yang diletakkan di nampan.Selain itu, Polly juga dinyatakan JPU terbukti melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perbuatannya melakukan pemalsuan surat. Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan bahwa Flight Operation Support Officer Garuda Rohainil Aini atas perintah Polly membuat nota perubahan jadwal pada 6 September 2004. Padahal, izin seperti yang disampaikan Polly tersebut tidak pernah ada.Menurut rencana, sidang pembacaan vonis ini juga akan diwarnai dengan hadirnya vokalis band asal Irlandia U2 Bono. Kabarnya Bono diutus PBB untuk meninjau hasil persidangan.Berapa vonis yang akan dijatuhi majelis hakim? Kita tunggu saja. (ary/)


Berita Terkait