Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Perekrutan ABK WNI di Kapal Lu Qing Yuan Yu

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Perekrutan ABK WNI di Kapal Lu Qing Yuan Yu

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 19 Mei 2020 14:41 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo
Foto: Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo (dok. istimewa)
Jakarta -

Polisi menetapkan dua tersangka terkait prosedur perekrutan ABK WNI yang dipekerjakan di kapal ikan China, Lu Qing Yuan Yu 623. Kedua tersangka berasal dari pihak perusahaan yang memberangkatkan para ABK.

"Tersangkanya kan dari perusahaan yang memberangkatkan ini. Dia tidak punya izin memberangkatkan ABK, itu sementara dugaannya. Setelah video viral di media sosial, Satgas TPPO (tindak pidana perdagangan orang) Polda Jateng mengecek prosedur pemberangkatan para ABK," jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo kepada detikcom, Selasa (19/5/2020).

Ferdy mengatakan para ABK tersebut direkrut oleh salah satu perusahaan di Tegal, Jawa Tengah. Namun perusahaan yang memberangkatkan WNI ABK Lu Qing Yuan Yu berbeda dengan perusahaan yang memberangkatkan WNI ABK Long Xing 629.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diberangkatkan salah satu perusahaan yang di Tegal. Beda PT dengan perusahaan yang berangkatkan ABK Long Xing," kata dia.

Ferdy menjelaskan dugaan tindak pidana yang dialamatkan terhadap kedua tersangka bukan perdagangan orang, melainkan pelanggaran Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Dia selanjutnya menerangkan kasus ini ditangani Direktora Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

"Ditangani Polda Jateng, Satgas TPPO Polda Jateng. Jadi sudah menetapkan tersangka terhadap dugaan peristiwa ABK Lu Qing Yuan Yu itu, sebagaimana diatur dalam UU PPMI Nomor 18 Tahun 2017," ucap Ferdy.

Sebelum dilakukan penetapan tersangka, Ferdy menyampaikan penyidik Direktirat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah memeriksa pihak Direktorat Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan. Kemudian didapati fakta perusahaan kedua tersangka tak memiliki surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIU PPAK).

"Yang diperiksa terkait perizinan dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3PMI) dan Hubla. Perusahaannya tidak punya SIU PPAK, tapi tetap melakukan perekrutan dan penempatan awak kapal. Penempatan ABK itu harus memiliki SIU PPAK," terang Ferdy.

Tonton video Jasad ABK Indonesia di Kapal China Dilarung di Laut Lagi!:

Masih kata Ferdy, salah satu dokumen yang dijadikan alat bukti dalam perkara ini adalah surat pengajuan SIU PPAK perusahaan yang ditolak Direkorat Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan. Alasan pihak kementerian menolak pengajuan SIU PPAK perusahaan tersangka karena tak memiliki hubungan kerja sama dengan perusahaan kapal.

"Barang buktinya pengembalian berkas dari Hubla, karena PT tersebut ditolak pengajuan SIU PPAK, karena tidak memiliki hubungan kerja sama dengan perusahaan kapal," tutur Ferdy.

Ferdy selanjutnya menuturkan penyidik belum menyentuh unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini karena para WNI ABK Kapal Lu Qing Yuan Yu belum pulang ke Tanah Air, sehingga tak dapat dimintai keterangan. "Kan korbannya belum pulang. Kalau TPPO harus ada (keterangan) korban," imbuh dia.

Terakhir, Ferdy menyebutkan pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 85 dan atau 86 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI.

Sebelumnya diberitakan pada Minggu (17/5), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tengah menyelidiki informasi tentang WNI anak buah kapal (ABK) ikan China dilarung di laut Somalia. Info WNI ABK dilarung kapal China di laut Somalia ini tengah ramai dibahas di Facebook.

"Kementerian Luar Negeri mengikuti beredarnya video kejadian pelarungan jenazah anak buah kapal (ABK) dari kapal penangkap ikan di sebuah akun Facebook," bunyi pernyataan Kemlu seperti dilihat detikcom, Minggu (17/5).

Kemlu mengatakan, akun FB itu menyebutkan bahwa jenazah adalah ABK WNI yang dilarung di laut Somalia. "Dan bekerja di kapal Lu Qing Yuan Yu 623," sebut Kemlu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads