"Pertama di tengah masyarakat ini sekarang timbul diskusi, apakah salat Id boleh dilakukan di masjid atau lapangan seperti yang sudah-sudah sebelum adanya COVID, maka tadi kesimpulannya bahwa kegiatan keagamaan sifatnya masif, seperti salat berjamaah, atau salat Id di lapangan termasuk kegiatan yang dilarang oleh Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB," kata Mahfud dalam konferensi persnya yang ditayangkan secara live di YouTube Setpres, Selasa (19/5/2020).
Aturan itu, kata Mahfud, juga tertuang dalam Peraturan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Wilayah dalam rangka memutus penyebaran COVID-19. Yang isinya, kegiatan keagamaan yang sifatnya masif termasuk kegiatan yang dilarang.
"Juga dilarang oleh berbagai Peraturan UU yang lain, misalnya UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan dalam rangka memutus penyebaran COVID-19, kegiatan keagamaan yang masif, yang hadirkan kumpulan orang banyak, termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Mahfud pun meminta masyarakat mematuhi aturan tersebut dengan tidak menggelar salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid dan lapangan seperti kebiasaan di tahun sebelumnya. Mahfud menekankan pemerintah melakukan ini semata-mata untuk memutus penyebaran Corona.
"Oleh sebab itu, maka pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar, pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjamaah termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan undang-undang," tegasnya.
"Bukan karena salat itu sendiri, tapi karena itu bagian upaya menghindari bencana COVID-19 yang termasuk bencana non alam nasional yang berlaku sesuai keputusan pemerintah," imbuhnya.
Menag Fachrul Minta Warga Taat untuk Salat Id dan Ibadah di Rumah:
(zap/dhn)