Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengungkapkan adanya perbedaan data calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Desa antara milik kabupaten/kota dengan data dari RT/RW. Menurut Muhadjir, kendala tersebut terjadi tak lepas dari adanya peraturan verifikasi data yang berasal dari RT/RW.
"Pak Mendes punya problem karena ada aturan yang menetapkan bahwa data yang dihimpun oleh RT/RW tidak otomatis bisa digunakan untuk dasar membagi bansos, harus ditarik di kabupaten/kota, diverifikasi, baru nanti diturunkan," kata Muhadjir dalam konferensi video usai rapat terbatas, Selasa (19/5/2020).
Bahkan, Muhadjir mengungkapkan, banyak juga kabupaten/kota yang tidak langsung menurunkan bantuannya. Sekali pun cepat turun, datanya berbeda dengan yang diserahkan oleh RT/RW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalahnya adalah banyak kabupaten/kota yang nggak segera menurunkan itu dengan berbagai macam alasan. Bahkan kalau turun, namanya juga beda. Jadi yang diusulkan RT/RW itu kemudian turun ke desa beda namanya, gitu," ungkapnya.
Namun demikian, Muhadjir menyebut masalah perbedaan data itu bisa teratasi. Menurutnya, ketentuan yang mewajibkan data dari RT/RW diverifikasi tidak diberlakukan.
"Kita sudah sepakati bahwa semua data yang dihimpun oleh RT/RW, baik itu untuk kepentingan Kementerian Sosial maupun untuk kepentingan BLT Desa tidak diharuskan untuk diverifikasi dulu di tingkat kabupaten/kota," terang Muhadjir.
"Paling tidak pembagian putaran pertama. Soal nanti putaran kedua akan diberlakukan lagi, tetapi ini untuk memburu daya beli masyarakat agar segera pulih, segera memutar nadi ekonomi yang sekarang mengalami hibernasi ini segera bisa terjadi di lapangan," imbuhnya.
Jokowi Minta Prosedur Penyaluran BLT Dipercepat:
(zak/dhn)