Pemerintah pusat menyiapkan tahapan pengurangan PSBB di masa pandemi virus Corona, sedangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ada ketentuan untuk melonggarkan PSBB. PDIP menilai apa yang sedang disiapkan pemerintah pusat sudah dikaji secara mendalam dan bersifat nasional.
"Jadi kebijaksanaan pemerintah pusat untuk melonggarkan PSBB ini tentu sudah banyak memberlakukan pertimbangan, yang pertimbangannya bersifat nasional, kan begitu. Sementara pemerintah daerah itu masih berada di posisi bawah pemerintah pusat," kata Ketua DPP PDIP, Bambang Wuryanto kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).
Menurut Bambang, Pemprov DKI merupakan bagian dari pemerintah pusat dalam konteks ketatanegaraan. Dia menilai tak tepat jika pemerintah daerah bertentangan dengan pemerintah pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau ada pemerintah daerah, kemudian bertentangan dengan pemerintah pusat, secara ketatanegaraan itu sudah salah, kan gitu loh, nggak tepat dong secara ketatanegaraan nggak tepat, nggak bener. Jadi kalau mau menjadi pemerintahan yang baik Republik Indonesia itu yo mesti ikuti konsensus yang sudah dibangun bersama," ujar Bambang.
Pemprov DKI yang berada di bawah pemerintah pusat, menurut Bambang, tak dapat membuat keputusan sendiri. Dia mengatakan harus ada keselarasan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.
"Konsensus kita itu presiden sebagai kepala pemerintahan, kan gitu, DKI kan kepala pemerintahan daerah itu di bawah, jangan bikin aturan sendiri. Ini bukan negara federal bos, gitu loh. Jadi ketika presiden menetapkan A, maka sejauh ini seluruh jajaran menyesuaikan dengan pemerintah pusat, itu kalau mau bener," ucap Bambang.