Polres Metro Bekasi mengamankan 46 angkutan travel gelap yang nekat melakukan perjalanan mudik. Travel gelap tersebut ialah mobil dengan nomor polisi pelat hitam dan tidak memiliki trayek.
"Hari Minggu kita tangkap 40, kemudian nambah jadi 46," ujar Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Rachmat Sumekar ketika dihubungi detikcom, Selasa (19/5/2020).
Travel gelap tersebut diamankan di jalur pantura, Kedungwaringin, yang berada di perbatasan Kabupaten Bekasi-Karawang. Tujuan dari travel gelap ini adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Alasan nekat mudik) Sudah nggak kerja, di-PHK, sama ingin mudik aja lihat ortu," tutur Rachmat.
Polisi memulangkan 300 pemudik di dalam travel gelap. Sementara sebanyak 46 sopir travel dikenai sanksi denda paling tinggi Rp 500 ribu.
"Mobil kita tahan sehari, bisa bayar denda, tapi sementara untuk dia tidak mengulangi lagi, dia ikut sidang, sebulan lagi," ungkapnya.
Selain itu, sopir travel juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika kedapatan kembali melanggar, mobil travel akan disita selamanya.
(isa/mei)