Napi Asimilasi Libatkan Ibu di Kasus Pembunuhan Sadis Perempuan

Round-Up

Napi Asimilasi Libatkan Ibu di Kasus Pembunuhan Sadis Perempuan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 19 Mei 2020 06:18 WIB
Konferensi pers pembunuhan sadis perempuan di Medan (dok. Istimewa)
Foto: Konferensi pers pembunuhan sadis perempuan di Medan (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan sadis seorang perempuan, E (21) di Percut Sei Tuan, Sumatera Utara (Sumut). Ketiga tersangka tersebut yakni Jeffry, TS, dan Michael.

Jeffry dan TS merupakan anak-ibu, sementara Jeffry dan Michael adalah rekan satu sel ketika mendekam di lembaga permasyarakatan (lapas) dan keduanya berstatus napi asimilasi yang baru bebas dari lapas. Jeffry dan TS, memaksa pacar korban, yakni Michael, menjadi kambing hitam dalam peristiwa kejahatan tersebut.

"Tersangka J dan tersangka TS (ibunya) meminta dan memaksa tersangka M mengakui sebagai pelaku pembunuhan. Paksaan secara psikis," kata Kapolrestabes Medan Kombes Johnny Eddizon, Sabtu (9/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembunuhan sebenarnya dilakukan oleh Jeffry, tapi Michael dan TS dipersalahkan karena membantu menghilangkan jejak kejahatan Jeffry. Michael, yang merupakan kekasih korban, tak berbuat apa-apa ketika mendapati rekannya melakukan tindakan sadis, yakni memperkosa, membunuh, membakar, dan memutilasi.

Pembunuhan tersebut diduga terjadi di rumah Jeffry di Jalan Duku, Kompleks Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Sumut, pada Rabu (6/5). Saat itu Elviana datang ke lokasi tersebut bersama Michael.

ADVERTISEMENT

Polisi mengatakan Jeffry awalnya mengajak korban untuk berhubungan badan, namun ditolak. Jeffry kemudian diduga membenturkan kepala Elviana ke dinding hingga pingsan lalu memperkosa korban.

"Selanjutnya tersangka J mengambil pisau di dapur lalu menusuk korban di bagian dada kiri dan perut hingga merobek bagian perut korban," ucapnya.

Setelah itu, Michael diduga membeli bensin atas perintah Jeffry. Tubuh korban kemudian dibakar oleh Jeffry.

Michael kemudian menghubungi TS yang merupakan ibu Jeffry. Saat tiba di TKP, TS membantu mengangkat mayat korban dari kamar mandi. "Tersangka J kemudian mengambil sebuah parang dari dapur lalu membelah perut korban dan memotong lengan korban sebelah kanan," ucap Isir.

Sementara TS mengambil kardus dan lakban dari gudang. Jeffry kemudian memasukkan korban ke kardus dibantu oleh ibunya, TS.

"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Isir.

Polisi menyebut TS, beralasan panik hingga membantu aksi pembunuhan yang dilakukan oleh anaknya, Jeffry itu.

"Menurut keterangannya, panik dan malah membantu anaknya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar kepada detikcom, Minggu (17/5/2020).

Ronny tidak menjelaskan secara detail bagaimana kepanikan TS saat mengetahui kejadian itu. Namun Ronny menyebutkan ibunya datang karena dipanggil oleh Jeffry. Setelah datang ke rumah, karena panik melihat anaknya terlibat pembunuhan, dia malah ikut membantu anaknya.

Halaman 2 dari 2
(fas/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads