Pemkot Makassar Tak Larang Warganya Keluar Rumah Asal Patuhi Protokol Kesehatan

Pemkot Makassar Tak Larang Warganya Keluar Rumah Asal Patuhi Protokol Kesehatan

Ibnu Munsir - detikNews
Senin, 18 Mei 2020 22:12 WIB
Suasana Masjid Terapung Amirul Mukminin di Anjungan Pantai Losari yang telah ditutup untuk umum saat matahari tenggelam di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (17/4/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam percepatan penanganan COVID-19 di Kota Makassar akan diterapkan pada Jumat (24/4/2020) mendatang. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.
PSBB di Makassar (Abiawan Abhe/Antara Foto)
Makassar -

Pj Wali Kota Makassar Yusran Jusuf menyebut pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tak terkait dengan keramaian. Ia mempersilakan masyarakat beraktivitas di luar rumah tapi harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Yang kedua, apakah PSBB itu terkait dengan keramaian? Tidak juga, tidak apa-apa keluar yang penting pakai protokol kesehatan. Jadi jangan diasumsikan bahwa orang itu harus di rumah terus, jadi itu yang pertama," kata Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf, Senin (18/5/2020).

Menurut Yusran, keberhasilan PSBB itu adalah penanganan pasien COVID-19 dengan baik. Bagaimana proses pendeteksian orang yang terpapar, tingkat kesembuhan dalam suatu daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ukuran keberhasilan PSBB itu salah satu adalah keberhasilan kita menangani pasien atau keberhasilan kita mendeteksi saudara kita yang terpapar, kalau itu kan berhasil kita. Tingkat kesembuhan, kemudian penanganan, begitu juga mendapatkan pasien yang care, itu indikatornya," jelasnya.

Sementara itu, terkait perpanjangan masa PSBB di Kota Makassar yang akan berakhir pada 22 Mei 2020, Yusran belum bisa berbicara banyak. Menurutnya, yang terpenting protokol kesehatan akan terus diberlakukan.

ADVERTISEMENT

"Kalau apakah PSBB diperpanjang atau tidak kan tanggal 22 berakhir, jadi apakah diperpanjang atau tidak yang pasti kita masih memberlakukan protokol kesehatan," terangnya.

(eva/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads