Satpol PP Serang Kantor Kejaksaan Parigi Moutong

Satpol PP Serang Kantor Kejaksaan Parigi Moutong

- detikNews
Senin, 19 Des 2005 23:36 WIB
Palu - Kantor Kejaksaan Negeri (kejari) Parigi Moutong diserang oleh sekelompok anggota Satuan Polisi Pamong Praja, Sabtu (17/12) sekitar pukul 12.30 Waktu Indonesia Tengah (WITA). Akibat penyerangan itu, Kepala Kejaksaan Mukti Wibowo dan Achsan, salah seorang jaksa mengalami luka di bagian wajah karena mendapat bogem mentah dari anggota Satpol PP yang kalap tersebut.Penyerangan ini dipicu oleh penahanan Ardiyansah, salah seorang anggota Satpol PP yang terlibat tindak pidana pencurian. Saat itu Kepala Seksi Operasi Satpol PP Masrafil terlihat memimpin anak buahnya.Mereka sebelumnya menuju ke Rumah Tahanan Parigi, di Desa Olaya, Kecamatan Parigi mendesak temannya itu dibebaskan. Namun karena tidak berhasil mereka kemudian mendatangi Kejari untuk mencari Kaharuddin, jaksa yang menangani kasus ini. Sesampainya di Kejari, yang kali pertama mereka lihat adalah Achsan, jaksa muda pidana khusus. Tanpa bertanya sebelumnya, mereka pun menganiaya Achsan. Penganiayaan itu berhenti setelah salah seorang anggota Satpol PP mengenali Achsan bukanlah Kaharuddin yang mereka cari.Nah, mendengar ada keributan, Kajari Parigi Moutong Mukti Wibowo, kemudian keluar. Sayang, ia juga mendapat bogem mentah. Suasana saat itu pun ricuh. Beruntung tak lama kemudian Polisi di bawah pimpinan IPTU Syaiful Ars datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan kedua jaksa tersebut.Atas kejadian ini, Bupati Parigi Moutong Longki Djanggola, menyampaikan permohonan maaf atas keteledoran anggota Satpol PP itu. "Ini miskomunikasi dan misinformasi, seolah-olah Ardiyansah ditahan terkait dengan korpsnya, padahal itu tindak pidana murni. Saya akan menindak tegas anggota Satpol PP yang terlibat penyerangan tersebut," aku Longki.Untuk menyelesaikan kasus ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Jahja Sibe dan pimpinan Kejati lainnya telah melakukan pertemuan sejak Minggu (18/12) kemarin dengan seluruh jajarannya."Saya memberikan pemahaman kepada jajaran saya, bahwa kasus ini tidak perlu dibesar-besarkan. Serahkan penyelesaiannya kepada Polisi," kata Jahja. (ary/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini