Orang tua RZ yang awalnya sempat terpukul atas kasus yang menimpa putranya itu mengaku sangat terharu oleh perhatian warga dan banyak pihak. Mereka berharap kasus itu juga tidak terulang di kemudian hari.
"Kami ucapkan banyak terima kasih atas segala perhatian semua pihak yang sudah memberikan dukungan kepada kami. Mudah-mudahan kasus ini tidak terjadi lagi ke depannya karena ini sangat membuat saya sedih," kata ibu RZ, Dahlia.
Meski telah memaafkan seluruh pelaku perundungan, ia meminta agar proses hukum tetap berlanjut. Hal itu agar menjadi pelajaran bagi semua pihak dan tidak terulang.
"Saya pribadi sudah memaafkan pelaku. Tapi soal hukumnya saya serahkan sepenuhnya ke Polisi. Agar ini betul-betul bisa jadi pelajaran buat semua pihak, biar tidak ada lagi yang begini," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Pangkep telah menetapkan 8 tersangka kasus viralnya video perundungan anak yang menjual jalangkote. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.
(idh/idh)