Angka orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) yang diumumkan pemerintah kini berkurang drastis. Terang saja, yang diumumkan pemerintah kini adalah angka ODP dan PDP yang sedang dipantau dan diawasi, bukan jumlah ODP dan PDP secara akumulatif seperti yang biasa diumumkan pemerintah pada hari-hari sebelumnya. Apa alasan pemerintah mengubah pengumuman ODP dan PDP?
"ODP yang sudah selesai pemantauan berarti sudah sembuh. Maka yang saya umumkan hari ini adalah ODP yang sedang dipantau. ODP yang sedang dipantau di seluruh Indonesia sekarang adalah 45.047," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto (Yuri), kepada detikcom, Senin (18/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum hari ini, pemerintah mengumumkan jumlah ODP dan PDP sebagai jumlah akumulasi dari pencatatan sejak awal hingga pencatatan paling baru. Maka jumlah yang disampaikan cenderung lebih banyak. Kini pemerintah berubah pikiran. Alasannya adalah pertimbangan bahwa ODP dan PDP yang sudah selesai dipantau dan diawasi maka tidak perlu lagi dihitung sebagai ODP dan PDP.
"PDP kalau sudah mendapat hasil positif juga bukan PDP lagi melainkan kasus positif COVID-19. PDP kalau sudah negatif dan sembuh berarti bukan kasus COVID-19," kata Yuri.
Pemerintah merasa tidak perlu lagi mengumumkan orang-orang yang semula berstatus ODP atau PDP yang kini sudah tidak berstatus ODP atau PDP.