Polres Makassar Musnahkan 1,7 Kg Sabu Hasi Operasi Maret Lalu

Polres Makassar Musnahkan 1,7 Kg Sabu Hasi Operasi Maret Lalu

Hermawan Mappiwali - detikNews
Senin, 18 Mei 2020 18:23 WIB
Polres Makassar, Sulsel memusnahkan 1,7 kilogram sabu hasil operasi Maret 2020 lalu (dok. Istimewa).
Polres Makassar, Sulsel, memusnahkan 1,7 kilogram sabu hasil operasi Maret 2020. (Foto: Istimewa).
Makassar -

Polres Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memusnahkan 1,7 kilogram sabu hasil operasi Maret 2020. Diketahui barang bukti sabu itu sebelumnya disita dari 3 kurir.

"Ini barangnya diambil di Makassar, pengiriman dari Kalimantan ke Kendari," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono di kantornya, Senin (18/5/2020).

Tiga kurir yang ditangkap saat itu ialah Muhammad Fandi (33), Mursalim alias Salim (45), dan Sulwan Edison (29). Mereka tertangkap di Makassar saat hendak membawa sabu asal Kalimantan itu ke tempat tujuan di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga kurir ini sebelumnya diringkus polisi di 3 lokasi. Polisi awalnya mencurigai gerak-gerik kurir Fandi (33) di Jl Adiyaksa, Senin (2/3).

"Ternyata dia bawa tas rangsel berisi 0,8 kilogram sabu. Dia mengetahui itu adalah miliknya yang didapat dari Mursalim dan akan diserahkan ke Sulwan," ujar Yudhiawan.

ADVERTISEMENT

Setelah meringkus Fandi, polisi kembali bergerak menangkap kurir Mursalim di rumahnya, Jl Bumi Karsa. Polisi menemukan 1 kilogram sabu di dalam kemasan yang disimpan di sebuah brankas.

"TKP kedua itu di Jl Bumi Karsa, ini rumahnya Mursalim. Ternyata di sana didapat satu kemasan 1 kilogram sabu," katanya.

Setelah membekuk Mursalim, polisi kembali mengamankan kurir Sulwan Edison di Jl Perintis Kemerdekaan. Sulwan sendiri disebut polisi sebagai kurir yang akan menjemput sabu dari Fandi untuk dibawa ke Kendari.

"Jadi ketiganya ini adalah kurir. Namun, khusus untuk Mursalim, dia juga berperan sebagai gudang," katanya.

Ketiga kurir ini dijerat polisi dengan Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.

(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads