Seorang petani di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), MS (35) ditangkap polisi setelah aksinya mencabuli bocah usia 13 tahun. MS diketahui telah menyetubuhi korbannya sebanyak 2 kali.
"Kejadian pertama 12 Februari 2020 di dalam rumah pelaku di Kelurahan Salu, Kecamatan Saluputti. Jadi pada saat korban sedang tidur pelaku langsung menutup mulut korban dan menyetubuhi korban sehingga korban hanya bisa pasrah dan tidak melawan," ujar Kanit Resmob Polres Tana Toraja Ipda Iskandar dalam keterangannya, Senin (18/5/2020).
Aksi MS mencabuli korbannya yang kedua kali terjadi pada 7 Mei 2020 di sebuah kebun. Saat itu korban tengah menanam pohon cokelat di kebun milik pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku langsung datang dari belakang memeluk korban dan langsung menyetubuhi korban," katanya.
Aksi MS kemudian terungkap setelah ada laporan warga ke polisi. Dari pemeriksaan polisi, diketahui MS dan korbannya masih ada hubungan keluarga.
"Antara pelaku dan korban ini bertetangga dan masih ada hubungan kekerabatan antara istri pelaku dengan ibu korban," tuturnya.
Pelaku ditangkap di Kampung Kurra, Kecamatan Kurra, Tana Toraja. "Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya
(nvl/nvl)