Gubernur Jatim Tunda SK Tentang UMP
Senin, 19 Des 2005 21:13 WIB
Surabaya - Diiringi aksi demonstrasi dari 10 ribu buruh, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Imam Utomo akhirnya menunda pelaksanaan SK 188/246/KPTS/013/2005 tentang penetapan UMP dan keberadaan Dewan Pengupahan Jawa Timur. SK tersebut akan direvisi.Keputusan ini diambil Gubernur setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan buruh di kantornya, Jl Pahlawan, Surabaya, Senin (19/12/2005). "SK tersebut akan ditunda dan dilakukan revisi. Berapa lamanya akan dibicarakan dengan Bupati dan Walikota," kata Gubernur Jatim Imam Utomo.Menurut Imam, jika belum ada keputusan, maka peraturan akan mengacu pada UMK sebelumnya tahun 2005. Untuk itu, pihaknya akan memanggil Walikota dan Bupati untuk bicarakan hal itu. "Besok pagi saya akan undang Walikota dan Bupati untuk bicarakan ini," jelasnya.Selain itu, Gubernur juga berjanji dalam pertemuan nanti, pihaknya juga akan mengundang elemen buruh.Namun, ribuan buruh masih bertahan di depan kantor Gubernur walaupun hujan deras mulai turun. Mereka masih menunggu kepastian dari rekan-rekannya yang melakukan pertemuan.
(ary/)











































