"Perlu juga kiranya kami tegaskan, bahwa sampai saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang belum mengeluarkan ketetapan apapun terkait dengan pelonggaran PSBB yang tetap dilaksanakan secara ketat," ujar Kabid Komunikasi Pemkab Sumedang, Dadang Sundara dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2020).
"Diharapkan masyarakat Kabupaten Sumedang tetap mematuhi seluruh ketentuan yang diterapkan dalam PSBB. Disiplin, disiplin dan disiplin adalah satu satunya cara mengurangi laju penyebaran penularan COVID-19," imbuhnya.
Dijelaskannya, PSBB bisa dikatakan berhasil apabila memenuhi lima indikator. Pertama, kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan.
"Kedua, jumlah kasus menurun atau hilang dan ditemukannya peta persebaran COVID-19 melalui tes masif dengan metode RDT maupun RT-PCR. Ketiga, stabilnya ekonomi selama penerapan PSBB," ujar Dadang.
"Volume kendaraan dan pergerakan orang kurang dari 30 persen baik di pemukiman maupun di jalanan dan kelima jaring pengaman sosial dijalankan dengan baik dan efektif," jelasnya.
Sampai saat ini, di Sumedang terkonfirmasi 9 orang positif COVID-19 berdasarkan tes SWAB dan 18 orang reaktif dari rapid test. Selain itu, ratusan kendaraan telah diberhentikan dan diputar balik dari tiga check point yang ada di Sumedang.
Lebih lanjut Dadang menjelaskan untuk menghindari salah tafsir atas diterbitkannya Fatwa MUI terkait salat Idul Fitri, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerangkan jika salat Jumat dan Salat Idul Fitri hanya diizinkan di wilayah berpredikat level 2 dan dilaksanakan sesuai protokol COVID-19.
"Sejauh ini Gubernur Jawa Barat 'Tidak' menyebutkan wilayah manapun di Jawa Barat yang diizinkan untuk melaksanakan salat di luar rumah, karena proses pendataan dan evaluasi untuk menentukan level setiap wilayah belum selesai," pungkasnya.
(prf/ega)