15 Restoran-Hotel di Jakarta Langgar PSBB, Didenda Rp 5 sampai 50 Juta

15 Restoran-Hotel di Jakarta Langgar PSBB, Didenda Rp 5 sampai 50 Juta

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 18 Mei 2020 17:37 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Jakarta -

Sebanyak 15 restoran dan hotel di Jakarta dinyatakan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mereka didenda sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang sanksi PSBB.

Razia dilakukan di lima wilayah kota di DKI Jakarta pada Minggu (17/5/2020). Didapati restoran atau tempat makan yang menerima layanan makan di tempat.

"Sasaran penegakan adalah tempat usaha makanan yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat dan hotel yang masih membuka layanan fasilitas pendukung, seperti resto dan lounge," ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, dalam keterangannya, Senin (18/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifin mengaku Satpol PP akan terus mengawasi pelaksanaan PSBB di Jakarta. Sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar.

"Ada konsekuensi dari setiap perbuatan, sehingga melanggar akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Di sini kami terus berupaya untuk memonitor aktivitas warga untuk mendukung program PSBB agar dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan aman," ujar Arifin.

ADVERTISEMENT

Untuk restoran atau rumah makan, sesuai Pasal 7 Pergub 41/2020, sanksi denda yang dikenakan sebesar Rp 5-10 juta. Lalu, hotel yang membuka fasilitas restro telah diberikan sanksi denda administratif sesuai Pasal 8 Pergub 41/2020 dengan nominal Rp 25-50 juta.

Berikut ini 15 restoran/rumah makan dan hotel yang dikenai sanksi sebagai berikut:

A. JAKARTA BARAT
3 Restoran di Kawasan Hotel Novotel, jalan
Hayam Wuruk Kec. Taman Sari,
a. Restoran Izakaya Jairo
b. Restoran Cafetaria
c. Restoran Token.

B. JAKARTA SELATAN
1. Coffe Lounge, Jl. Senopati Kebayoran Baru.
2. Restoran/fasilitas resto hotel Aston di jalan TB Simatupang, Ps. Minggu.
3. Resto Dim Sum Inc, Jl. Kemang Raya, Mampang Prapatan.
4. Restoran Awtar, Jl. Kemang Raya.

C. JAKARTA UTARA
1. Hotel Holliday Inn /Fasilitas Lounge dan Resto, Jl. Sunter, Tj Priok.
2. Malacca Toast Resto, Jl. Sunter Agung Tj. Priok.
3. RM Ikan Nilla Goreng, Jl. Boulevard Raya.

D. JAKARTA PUSAT
1. Kopi Master, Jl. Raden Saleh Raya, No. 45 C, Kec. Menteng.
2. Upnormal, Jl. Raden Saleh Raya.
3. Hotel Grand Batik Inn Jl.Karang Anyar Kec. Sawah Besar.

E. JAKARTA TIMUR
1. RM Gurame, Jl. Pemuda, Rawamangun.
2. RM Ayam Goreng Suharti, Jalan Pemuda, Rawamangun.

Halaman 2 dari 2
(aik/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads