Sebuah bus pariwisata di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kedapatan hendak membawa 26 calon pemudik ke Jawa Tengah. Bus tersebut kini dikandangkan, sementara sang sopir ditilang.
"Iya (ditahan), kita tilang dan bawa ke Polda," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2020).
Sambodo mengatakan sopir bus itu dikenai Pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas. Menurutnya, bus yang berisi 26 orang tersebut hendak berangkat ke Cilacap, Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kendaraan tersebut sudah ditilang dan diamankan, penumpangnya 26 orang tujuan Cilacap," katanya.
Pasal 308 berbunyi:
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang:
a.tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud Pasal 173 ayat (1) huruf a;
b.tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b;
c.tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c; atau
d.menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.
Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi di Jalan Palapa, Pasar Minggu, Jaksel, pada Minggu (17/5) sekitar pukul 17.00 WIB. Bus tersebut kedapatan tengah menunggu 26 orang yang akan diangkut untuk mudik.
Para penumpang memaksa untuk mudik dengan klaim telah mendapat surat rekomendasi dari Ketua RT setempat. Mereka hendak mudik ke kampung halaman dengan alasan sudah tak memiliki pekerjaan lagi di Jakarta.
"Nggak tahu kerjaannya udah selesai atau disetop sama perusahaan kita nggak tahu. Tapi dia bilang, 'Saya di sini udah nggak kerja, Pak, jadi mau pulang kampung,'" ujar Kepala Satuan Pelaksana Suku Dinas Perhubungan Pasar Minggu, Tatang, kepada detikcom, Senin (18/5).
(fas/mea)