Rekomendasi Belum Ditanggapi, KY Ngadu ke Presiden
Senin, 19 Des 2005 18:55 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengancam akan mengadukan Mahkamah Agung (MA) ke Presiden dan DPR jika rekomendasi KY terkait hukuman bagi hakim PT Jawa Barat tidak ditindaklanjuti. KY sudah dua kali meminta MA untuk segera menindaklanjuti rekomendasi itu."Surat akan kami berikan dengan tembusan Presiden dan DPR sebagi lembaga yag memroses hakim agung tersebut," kata Ketua KY Busyro Muqoddas di kantornya, Jl Abdul Muis, Jakarta, Senin (19/12/2005).Busyro juga mengeluh karena surat permintaan pihaknya agar MA menindaklanjuti rekomendasi KY tidak juga direspon MA. "Kami juga sudah mengirimkan 2 surat kepada MA, tapi belum juga direspon," keluhnya.Sekadar diketahui, KY merekomendasikan pemberhentian sementara satu tahun bagi Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nana Juwana. Meski sudah dikirim 14 September 2005, MA belum juga menanggapi. KY memberikan tenggat waktu 1 bulan supaya MA memberikan tanggapan atas rekomendasi KY. Namun hingga kini, MA belum memberikan tanggapan atas rekomendasi itu.Rekomendasi tersebut berisi pemberhentian sementara Nana dan teguran tertulis bagi empat anggota hakim lainnya. Mereka adalah Hadi Lelana, Rata Kembaren, Sopyan Royan, dan Ginalita Silitonga.
(ary/)











































