"Berdasarkan hasil dari pengembangan dan pemeriksaan terhadap MR (45), Densus 88 melakukan penggeledahan di CK Futsal," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube Tribrata TV, Senin (18/5/2020).
Polisi menangkap MR di SPBU Ciawi, Kota Tasikmalaya, pada 12 Mei lalu. Penggeledahan arena futsal tersebut dilakukan pada Jumat (15/5).
"Tempat tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan barang milik terduga teroris MR," imbuhnya.
Ahmad tak menjelaskan secara detail kaitan teroris MR dengan arena futsal tersebut. Namun dia menuturkan MR diduga terlibat jaringan teroris yang ditangkap sebelumnya di daerah lain.
Ahmad kembali tak merinci jaringan teroris yang terkait dengan MR. Dari penggeledahan di arena futsal, polisi menyita sejumlah peralatan kemah, seperti tenda, kompor kecil, sleeping bag, nesting, dan tali webbing.
"Barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota," pungkas Ahmad.
Tonton juga video Kasus Terorisme, Densus Geledah Gudang Ekspedisi di Surabaya:
(abw/aud)