Bagir: PK Cuma Bisa Sekali

Sengketa Pilkada Depok

Bagir: PK Cuma Bisa Sekali

- detikNews
Senin, 19 Des 2005 17:42 WIB
Jakarta - Kemungkinan Partai Golkar untuk melakukan upaya hukum atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) soal Pilkada Depok yang memenangkan jagoan PKS tampaknya sudah tertutup. Pasalnya, Ketua MA Bagir Manan sudah menegaskan bahwa PK hanya bisa diajukan satu kali."Itu kan ada aturannya. PK itu menurut UU hanya sekali. Jadi kembali ke UU saja," kata Bagir kepada wartawan di Gedung MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (19/12/2005).Hingga kini Golkar memang belum menentukan sikap atas putusan PK MA yang mengabulkan permohonan PK dari KPUD Depok alias mengukuhkan putusan KPUD Depok yang menetapkan Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra yang dijagokan PKS sebagai pasangan walikota dan wakil walikota terpilih.Sementara mengenai rekomendasi Komisi Yudisial agar MA menjatuhkan sanksi kepada anggota majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang dianggap melakukan kekeliruan dalam memutus sengketa Pilkada Depok, Bagir menegaskan itu masih diproses."Tenang saja. Rekomendasi sudah ditanggapi tapi belum ditandatangani," demikian Bagir Manan. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads