Polisi segera memeriksa seorang berinisial HA terkait laporan pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. HA merupakan orang yang merekam pernyataan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu yang jadi terlapor dalam kasus ini.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi Harisuberno Arif (HA). HA berperan sebagai pewawancara dan yang merekam wawancara bersama SD," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube Tribrata TV, Senin (18/5/2020).
Ahmad belum mengungkapkan saksi lain yang akan dipanggil terkait kasus ini. HA dijadwalkan akan diperiksa besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"HA dijadwalkan untuk menghadiri panggilan pemeriksaan pada Selasa 29 Mei 2020," ujarnya.
Said Didu Penuhi Panggilan Polisi, Sebelumnya Beralasan PSBB:
Sebelumnya Said Didu sudah menjalani pemeriksaan hampir 12 jam oleh penyidik Bareskrim Polri. Dia mengaku memberi keterangan apa adanya kepada penyidik soal video dirinya yang dianggap mencemarkan nama baik Menko bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Said Didu menuturkan dirinya kooperatif selama pemeriksaan.
"Saya disambut baik oleh penyidik. Diperiksa hampir 12 jam dengan wajah yang segar dan tenang," kata Said Didu kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jaln Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (15/5).
Dia kemudian menjelaskan proses pemeriksaan memakan waktu lama karena dirinya menjelaskan persepsi secara utuh dan maksud dari kata-kata yang dilontarkan dia dalam video. Said Didu selanjutnya menyebut ada pihak yang telah memotong videonya sehingga menimbulkan makna yang berbeda dengan apa yang sebenarnya dia utarakan.
Said Didu dilaporkan atas dugaan melakukan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh penasehat hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Arief Pratamijaya. Pelaporan ini didasari unggahan video akun YouTube Said Didu berjudul 'MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, UANG,' yang berdurasi 22,44 menit. Arief menyebut pernyataan Said Didu dalam video tersebut disiarkan berulang-ulang dan beredar di media sosial.