Pemberian sanksi denda tersebut merupakan penindakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. Tiga restoran itu diduga melanggar aturan selama PSBB pada Minggu (17/5/2020) malam.
Adapun ketiga rumah makan dan restoran tersebut adalah Rumah Makan Gurame di Jalan Pemuda Kelurahan Jati yang didenda Rp 5.000.000, Rumah Makan Ayam Goreng Ny Suharti di Jalan Pemuda Kelurahan Rawamangun yang didenda Rp 5.000.000 dan Bakso Charles di Jalan Penggambiran Kelurahan Jati didenda Rp 2.000.000.
Kepala Satpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto, menyebut pelanggaran yang dilakukan tiga rumah makan itu karena masih melayani makan di tempat untuk rumah makan dan restoran serta melayani tanpa menggunakan masker.
"Kita kenai sanksi denda tetapi mereka langsung membayar, sehingga tidak kita beri segel," ujar Andik, sebagaimana dikutip di akun resmi Instagram Sudin Kominfotik Jakarta Timur @kominfotik_jt, Senin (18/5/2020).
Selain itu, Andik juga mengimbau restoran tersebut agar meminta pelanggannya membawa pulang makanannya serta mengimbau agar penjual juga menggunakan masker.
"Kita imbau untuk melakukan pelayanan take away (bawa pulang) dan gunakan masker," ujar Andik.
Kegiatan penindakan tersebut menyertakan unsur TNI sebanyak 5 orang, anggota Polri 10 personel, Satpol PP Kecamatan Pulogadung sebanyak 25 orang, dan Satpol PP Tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur sejumlah 25 personel.
Simak juga video Razia PSBB, Toko Ini Coba Kelabui Petugas dengan Jualan Sembako:
(yld/idn)