Penyidik KPK memanggil mantan Ketua DPRD Sumatera Utara, Saleh Bangun, terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut. Saleh Bangun rencananya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Robert Nainggolan.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RN (Robert Nainggolan)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/5/2020).
Selain itu, KPK memanggil mantan Bendahara Sekretariat DPRD Sumut, Muhammad Alihanafiah; mantan Kabiro Keuangan Provinsi Sumut, Baharuddin Siagian; dan pensiunan Sekretaris DPRD Sumut, Randiman Tarigan. Ketiga orang itu juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk Robert Nainggolan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, teranyar KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 jadi tersangka. KPK menduga 14 eks anggota DPRD Sumut itu turut menerima uang dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. KPK mengatakan penerimaan itu dilakukan dengan jumlah beragam.
Dengan demikian, total ada lebih dari 60 eks anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.
Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. Sebagian besar tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4-6 tahun penjara.
(ibh/mae)