Dimenangkan MA, PKS Bantah Ada Bargaining Politik

Dimenangkan MA, PKS Bantah Ada Bargaining Politik

- detikNews
Senin, 19 Des 2005 16:50 WIB
Depok - Fraksi PKS DPRD Depok membantah turunnya putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan calon walikota-wakil walikota dari PKS dalam Pilkada Depok adalah bagian bargaining politik kepada pemerintahan SBY-JK."Putusan MA itu murni. Tidak ada bargain politik apapun. MA melihat putusan Pengadilan Tinggi keliru sehingga keadilan harus ditegakkan," kata Ketua Fraksi PKS DPRD Depok Qurtifa Wijaya usai jumpa pers di sebuah rumah makan, Jl. Margonda Raya, Depok, Senin (19/12/2005).Selanjutnya Qurtifa menjelaskan pasangan walikota-wakil walikota terpilih dari PKS yang dimenangkan MA, Nurmahmudi Ismail dan Yusun Wirasaputra, dalam program awalnya akan mengutamakan upaya menyatukan seluruh elemen masyarakat Depok."Tidak mungkin kita jalankan roda pemerintahan apabila tidak ada kesepakatan dan pemahaman bersama," kata Qurtifa sambil menambahkan PKS juga tetap dengan komitmen awal untuk memperbaiki atau meluruskan setiap kekeliruan yang terjadi di Kota Depok."Kalau memang benar, ya harus didukung. Kalau salah, ya kita luruskan. Tidak mungkin kita korbankan kepentingan rakyat, termasuk jika Nurmahmudi dan Yuyun menyimpang," katanya. (gtp/)


Berita Terkait