22 WNI Pendemo WTO Ditahan di Hong Kong, Menlu Tak Resah

22 WNI Pendemo WTO Ditahan di Hong Kong, Menlu Tak Resah

- detikNews
Senin, 19 Des 2005 16:20 WIB
Jakarta - Pemerintah tidak terlalu gusar dengan penahanan 22 WNI oleh polisi Hong Kong atas keikutsertaan mereka dalam aksi unjuk rasa massal menentang WTO pekan lalu. "Feeling saya, kasus-kasus seperti itu paling hanya beberapa hari. Ditahan terlalu lama juga rugi (polisi Hong Kong)," kata Menlu Hasan Wirajuda usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2005).Menurut Hassan, sampai kini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi tentang penahanan tersebut. Meski demikian, pihak Konsulat Jendral RI di Hong Kong tetap akan mengupayakan kontak pada mereka. Sehingga bisa dipantau keberadaan, proses hukum dan proses pemulangannya nanti. "Kita akan lihat bagaimana status mereka, penahanannya didasarkan pada ketentuan apa dalam penangkapan mereka," tambahnya.Informasi terbaru menyebutkan, saat ini tinggal 4 WNI yang ditahan karena kasus itu. (nrl/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini