Sidang PK Ba'asyir Ditunda Lagi
Senin, 19 Des 2005 16:08 WIB
Jakarta - Untuk kedua kalinya sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana bom Marriott, Abu Bakar Ba'asyir, ditunda. Penundaan ini terkait tuntutan baru yang diajukan kuasa hukum Ba'asyir.Kuasa hukum Ba'asyir yang diwakili Mahendradatta minta majelis hakim tetap menghadirkan salah satu saksi kunci kasus yang menimpa Ba'asyir, Amrozi (terpidana bom Bali II)."Kami sangat ingin menghadirkan salah satu saksi kunci, Amrozi, melalui tiga alternatif," kata Mahendra dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (19/12/2005).Pertama, menghadirkan Amrozi ke persidangan di PN Jaksel. Kedua, membuka sidang di tempat Amrozi berada dan masih di bawah wewenang kejaksaan. Dan ketiga, majelis hakim bisa mendelegasikan salah satu hakim untuk mendengarkan kesaksian di tempat Amrozi ditahan yang berada di wilayah PN Cilacap.Setelah mendengar tambahan tuntutan, JPU yang dikoordinir Payaman minta waktu satu minggu untuk menanggapi tambahan tuntutan. "Karena ada tambahan kami minta waktu satu minggu untuk tanggapan. Jadi sekarang hanya mencatat dan akan membicarakan dengan atasan kami," kata Payaman.Hakim ketua Gatot Suharnoto yang menggantikan Ariansyah B Dali akhirnya mengabulkan permintaan JPU untuk menunda sidang selama satu minggu hingga 26 Desember 2005. Sidang lanjutan nanti akan mengagendakan pembacaan tanggapan JPU.Usai sidang, Payaman mengatakan, JPU akan menanggapi masalah ini secara tertulis karena sidang ditunda satu minggu. "Minggu berikutnya saja kami bacakan, karena ada tambahan dari penasihat hukum," katanya.Sidang Ba'asyir sendiri molor hingga berjam-jam. Sidang yang harusnya dimulai pukul 09.00 WIB akhirnya dilakukan pukul 14.40 WIB.
(umi/)











































